Perguruan tinggi punya otonomi, dalam pembuat peraturan. misal mahasiswa magang sekalian buat penelitian, kemudian pembimbing di lapangan seperti apa. banyak aturan sehingga kita buat Standard yang sesuai aturan. tapi kalo untuk mahasiswa luar negeri akan sedikit berbeda. kita level program studi atau di level perguruan tinggi. level program studi hanya melihat prodi, level institusi melihat semua data. semua Standard bisa di share dengan tautan.
Sosialisasi dan Workshop Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)
"Bunga melati dibawa terbang, sepenuh hati kita berjuang"
Pengaturan kebijakan, standar, implementasi, evaluasi, peningkatan, SDM, internasional.
BAN PT / LAM Mempunyai tugas dan wewenang melakukan SPME melalui akreditasi Perguruan Tinggi dan atau program studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Data dan informasi yang dibutuhkan SPMI dari PD Dikti
Pasa 4 ayat(4) Rapermen SPM DiKTI
Implementasi Standar Nasional Pendidikan Tinggi sebagaimanan dimkasud pada ayat 2 dan stardart pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh perguruan tinggi diatur oleh pimpinan tinggi sesuai kententuan. SPMI sebagaimanan dimaksud dalam pasa 5 ayat 1 ditetapkan dalam peraturan pemimpin perguruan tinggi setelah : mendapat pertimbangan seta perguruan tinggi bagi ptn; mendapt pertimbangan senat perguruan tinggi dan disetujui oleh badan penyelenggara bagi PTS. Perguruan tinggi jika senat tidak aktiv maka rektor tidak bisa berlari cepat.
PTN senat peguruan tinggi. PTS Senat perguruan tinggi dan disetuji oleh badan penyelenggara.
Pelaporan SPMI melalui PD Dikti " Buku Panduan Aplikasi Pelaporan Sistem Penjaminan Mutu Internal". tidak hanya utnuk kepentingan pemerintah akan tetapi untuk PT, Dikti( Hibah, bantuan) dengan dasar data yang ada sehingga tepat, sehingga ada link and match untuk perkembangan baru. "Refresing" menyegarkan agar mempermudah sehingga semakin optimis.
Dalam matriks penilaian BAN PT kita bisa mengatakan lingkup penerapan bagian akademik kemudian menjadi akademik. Instrumen Akreditasi 9 kriteria perguruan tinggi wajib menerapkan SPMI dalam bidang akademik dan non akademik.
SPMI : P4E : Penetapan Standar Dikti, Pelaksanaan Standar Dikti, Evaluasi(Pelaksanaan) Standar Dikti, Pengendalian (Pelaksanaan) Standar Dikti, Peningkatan
, SPME/Akreditasi : P2E: Evaluasi Data dan Informasi, Penetapan Status Akreditasi dan Peringkat Terakreditasi, Pemantauan dan Evaluasi Status Akreditasi dan Peringkat Terakreditasi.
Apabila program studi ingin mengajukan Akreditasi dengan pengajuan ada dua mekanisme. 1. Pengajuan dengan mengunggah dokumen harus sesuai data dengan LKPS, LED, Pangkalan Data (PD) Dikti sehingga mesin ke mesin.
Budaya Mutu : Pola Pikir, Pola Sikap, Pola Perilaku.
SPMI : Sistem Kendali menciptakan budaya mutu. SPM Dikti SPMI SPME yang didasarkan pada PDDikti.
Luaran Penerapan SPMIK digunakan oleh BAN PT atau LAM untuk penetapan peringkat akreditasi perguruan tinggi dan atau program studi.
SPMI Wajib diterapkan untuk SPME. maka kita harus berjuang.
https://lldikti1.ristekdikti.go.id/sisakti/uploads/blog/buku_pedoman_spmi_2018.pdf
Posting Komentar