Pihak pihak yang terlibat dalam SERTIFIKASI DOSEN, Direktorat Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti,
▪ Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) sebagai pengelola Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-DIKTI)
▪ Perguruan Tinggi Pengusul (PTU): PTN, LLDIKTI, PTS, PT Kementerian Mitra dan LPNK
▪ Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Pendidik untuk Dosen (PTPS),
▪ Panitia Sertifikasi Pendidik untuk Dosen (PSD): PTN, LLDIKTI, PTS, PT Kementerian Mitra dan LPNK
▪ Penilai Persepsional (PP): Atasan, Sejawat, Mahasiswa dan Calon DYS
▪ Asesor (ASR): Penilai Deskripsi Diri, dan
▪ Dosen yang disertifikasi (DYS).
Penetapan dan Pengesahan Calon DYS untuk setiap PTU oleh Direktorat Jenderal ▪ Penilaian internal Calon DYS oleh PP di PTU. ▪ Penghitungan Nilai Gabungan ▪ Pemenuhan Portofolio DYS ▪ Penugasan PTPS ▪ Penilaian eksternal terhadap DYS oleh ASR di PTPS. ▪ Penetapan kelulusan DYS oleh PTPS melalui yudisium lokal..
Pelaporan hasil yudisium lokal oleh PTPS dalam yudisium nasional.
▪ Pengesahan dan Penetapan kelulusan DYS melalui yudisium nasional sebagai forum tertinggi.
▪ Penerbitan nomor registrasi sertifikat pendidik untuk DYS yang lulus
▪ Penerbitan dan distribusi sertifikat pendidik oleh PTPS untuk DYS yang dinyatakan lulus.
sumber :
https://sites.google.com/site/tomycipher/f/PaparanSerdos2019.pdf
https://lldikti8.ristekdikti.go.id/2019/02/28/panduan-layanan-serdos-pada-aplikasi-sister/
Posting Komentar