PEDOMAN OPERASIONAL PENILAIAN ANGKA KREDIT KENAIKAN PANGKAT/JABATAN AKADEMIK DOSEN
i
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TAHUN 2014
KATA PENGANTAR
Jabatan fungsional dosen pada dasamya merupakan pengakuan, penghargaan dan kepercayaan atas kompetensi, kinerja, integritas dan tanggungjawab dalam pelaksanaan tugas, serta tata krama dosen dalam melaksanakan tugas tridarmanya. Selain itu jabatan ini diharapkan dapat berfungsi juga sebagai insentif non materi bagi dosen untuk bekerja lebih giat, lebih kreatif, dan lebih baik lagi. Oleh karenanya, maka standar, tata cara dan prosedur penilaian seyogyanya sejalan dan bersifat kondusif bagi terciptanya insentif dimaksud.
Dengan tetap berkeyakinan bahwa setiap dosen pada dasamya akan selalu beritikad dan berperilaku baik serta berintegritas tinggi terhadap profesinya, namun standar, tata cara dan prosedur penilaian angka kredit untuk pengusulan kenaikan jabatan fungsional dosen, tetap saja harus diusahakan agar dapat dengan tepat mampu memberikan kenaikan jabatan dengan mudah kepada yang benar-benar berhak namun sebaliknya dengan tepat dan mudah pula mampu memberikan sanksi kepada yang pantas mendapatkannya.
Guna mendapatkan standar, tata cara dan prosedur penilaian seperti itu, sejak lama Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi berupaya untuk senantiasa menyempumakannya agar diperoleh standar tata cara dan prosedur penilaian yang lebih benar dan lebih baik. Akan tetapi akibat adanya perkembangan peraturan perundangan, dan terutama pula perkembangan ragam bentuk kegiatan tridarma, maka dengan bertambahnya waktu, standar, tata cara dan prosedur penilaian yang pada mulanya dianggap benar dan baik, pada saat ini dirasa masih perlu disempumakan.
Dengan telah berlakunya Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Undang undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta sangat pesatnya perkembangan ragam bentuk karya ilmiah dosen, maka standar, tata cara dan prosedur penilaian angka kredit dosen untuk kepentingan pengusulan jabatan fungsional dosen memerlukan penyempumaan yang bersifat mendasar dan menyeluruh.
Kami berharap Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Pangkat/Jabatan Fungsional Dosen ini dapat berguna dan bermanfaat untuk dasar sebagai pembinaan karir dosen bagi penyelenggara pendidikan tinggi maupun bagi masyarakat pemerhati perguruan tinggi.
Kepada berbagai pihak yang telah membantu dalam penyusunan pedoman ini saya ucapkan terima kasih.
Jakarta , Oktober 2014 Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi,
Djoko antoso J
NIP. 195309091978031001
Daftar Isi
Kata Pengantar i
Daftar Isi ii
Pendahuluan 1
Landasan Hukum 2
Prinsip Penilaian 3
Mekanisme Penilaian 4
Komponen Penilaian Jabatan Akademik/Pangkat Dosen 5
Sub-Unsur Pendidikan 6
Kegiatan Pendidikan 10
Melaksanakan Pendidikan dan Pengajaran 11
Penelitian dan Penyebarluasan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Seni
(IPTEKS) 17
Pelaksanaan Pengabdian pada Masyarakat 31
Kegiatan Unsur Penunjang 32
Kelebihan Angka Kredit 34
Persyaratan Tambahan 35
Proses Penilaian Jabatan Akademik 35
Proses Pengusulan, Penetapan dan Pengangkatan Kenaikan Jabatan
Akademik 37
Pengusulan 38
Penetapan Angka Kredit 39
Penetapan Jabatan 40
Ketentuan Kenaikan Jabatan Akademik dan Penjaminan Mutu Keilmuan 40
Pengangkatan Pertama dalam Jabatan Akademik Dosen 44
Penyesuaian Angka Kredit 44
Lampiran 1 46
ii
Pendahuluan
Perguruan Tinggi (PT) sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional diharapkan mempunyai peran penting dan strategis untuk mencapai tujuan pendidikan. Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 1 butir 2 yang dimaksud dengan Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah Pendidikan Menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan Bangsa Indonesia. Pendidikan Tinggi mempunyai fungsi: (a) mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa; (b) mengembangkan Sivitas Akademika yang inovatif, responsif, kreatif, terampil, berdaya saing, dan kooperatif melalui pelaksanaan Tridharma; dan (c) mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan memperhatikan dan menerapkan nilai Humaniora.
Dosen sebagai salah satu komponen terpenting dalam pendidikan tinggi mempunyai peran yang sangat signifikan bagi PT untuk menjalankan fungsinya. Lebih dari itu, peran dosen diharapkan dapat mengejar kemajuan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dari negara-negara lain terutama negara-negara di Asia. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, maka peran dan tugas pokok dosen telah berkembang dari yang semula lebih ditekankan pada tugas mengajar menjadi pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan/pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Perubahan yang bersifat mendasar ini menuntut penyesuaian yang bersifat mendasar pula terhadap pemahaman dan persyaratan jabatan akademik dosen. Lebih lanjut, dosen harus mempunyai empat kompetensi dasar, yaitu: kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial. Makna dari ketentuan di atas maka dosen mempunyai karakteristik umum sebagai pendidik dengan ciri pembeda utama (discriminant trait) sebagai ilmuwan. Di samping itu seorang dosen harus memiliki kinerja, integritas, etika dan tata krama, serta tanggung jawab dalam melaksanakan tugas.
Tugas utama dosen dalam melaksanakan Tridharma perguruan tinggi merupakan satu kesatuan dharma atau kegiatan, karena ketiga dharma tersebut hanya dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan, karena saling terkait dan mendukung satu sama lain. Dharma pendidikan dan pengajaran akan menghasilkan problematik dan konsep- konsep yang dapat menggerakkan penelitian untuk menghasilkan publikasi ilmiah, sebaliknya dari penelitian dan publikasi ilmiah akan memperkaya dan memperbaharui khasanah ilmu untuk digunakan dalam pendidikan dan pengajaran. Hasil penelitian dan publikasi akan menghasilkan bahan pengajaran yang terbaharui terus menerus dan mutakhir. Di pihak lain hasil dharma penelitian akan dapat diaplikasikan dalam dharma pengabdian kepada masyarakat serta berlaku sebaliknya, hasil dharma pengabdian kepada masyarakat akan memberikan inspirasi dan gagasan dalam penelitian. Dengan demikian tampak dengan jelas bahwa dharma penelitian dapat memberikan sumbangan cukup besar pada dharma yang lain. Oleh karena itu, tidak berlebihan jika prestasi seorang dosen dalam penelitian dan publikasi menjadi tolok ukur utama yang menggambarkan profesionalisme dosen sebagai ilmuwan.
Landasan Hukum
Landasan hukum yang digunakan dalam penyusunan buku pedoman ini adalah:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4/VIII/PB/2014 dan Nomor 24 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya.
Prinsip Penilaian
Kenaikan jabatan akademik dosen merupakan bentuk pemberian penghargaan pemerintah atas prestasi kerja yang dicapai dosen, dengan demikian setiap dosen yang telah mempunyai prestasi kerja sesuai dengan peraturan perundangan berhak mendapatkan penghargaan kenaikan jabatan akademik. Dasar dan mekanisme pemberian penghargaan kenaikan jabatan akademik/pangkat dengan filosofi pemberian penghargaan perlu dirumuskan sehingga adil, akuntabel dan bertanggung jawab.
Dalam pelaksanaan penilaian angka kredit dosen diberlakukan lima prinsip penilaian, yaitu: adil, obyektif, akuntabel, transparan dan bersifat mendidik serta otonom dan terjaminan mutunya. Adapun pengertian untuk setiap prinsip tersebut adalah sebagai berikut:
Adil
Setiap usulan diperlakukan sama dan dinilai dengan kriteria penilaian yang sama.
Obyektif
Penilaian dilakukan terhadap bukti-bukti yang diusulkan dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya serta dinilai dengan kriteria penilaian yang jelas.
Akuntabel
Hasil penilaian dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan pertimbangan dan alasannya.
Transparan dan Bersifat Mendidik
Proses penilaian dapat dimonitor dan dikomunikasikan dan dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip dalam proses pembelajaran bersama, untuk mendapatkan proses yang lebih efektif dan lebih efisien dengan hasil yang lebih benar dan lebih baik.
Otonom dan jaminan mutu
Proses penilaian juga dilakukan dengan memberlakukan otonomi perguruan tinggi. Namun demikian pelaksanaan otonomi harus diiringi dengan proses penjaminan mutu. Oleh karena itu, dalam proses penilaian terhadap dokumen usul, perguruan tinggi diberi kewenangan menilai secara penuh untuk melakukan penilaian dan penetapan angka kredit jabatan akademik Asisten Ahli dan Lektor. Sedangkan usulan kenaikan jabatan akademik ke Lektor Kepala dan Profesor dan kenaikan pangkat di jabatan akademik Lektor Kepala dan Profesor , perguruan tinggi diberi kewenangan untuk menilai komponen Pendidikan, Penelitian, Pengabdian kepada masyarakat dan unsur penunjang. Dalam rangka melaksanakan proses penjaminan mutu, khusus untuk komponen penelitian dan karya ilmiah sains/teknologi/seni proses penilaian kenaikan jabatan akademik Lektor Kepala dan Profesor dan kenaikan pangkat di jabatan Lektor Kepala dan Profesor juga dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
Mekanisme Penilaian
Kenaikan jabatan akademik/pangkat dosen merupakan bagian tidak terpisahkan dengan pengembangan karir dosen, dengan demikian mekanisme penilaian dan proses kenaikan jabatan akademik/pangkat dosen diintegrasikan secara online dengan Sistem Informasi Pengembangan Karir Dosen (SIPKD). Dengan sistem online (daring)
diharapkan dapat meningkatkan efisiensi layanan dan mendukung prinsip-prinsip penilaian.
Komponen Penilaian Jabatan Akademik/Pangkat Dosen
Komponen penilaian dalam jabatan akademik dosen terdiri dari (i) unsur utama yang meliputi: pendidikan (meliputi pendidikan sekolah dan pelaksanaan pendidikan (pengajaran)), penelitian (meliputi pelaksanaan penelitian dan menghasilkan karya ilmiah sains/teknologi/seni/sastra), dan pengabdian kepada masyarakat dan (ii) unsur penunjang yang merupakan kegiatan pendukung pelaksanaan tugas pokok dosen. Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap dosen untuk dapat diangkat dalam jabatan akademik paling sedikit dibutuhkan angka kredit 90% (sembilan puluh persen) dari unsur utama tidak termasuk pendidikan sekolah yang memperoleh ijazah/gelar dan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Prajabatan.
Dalam penilaian kegiatan yang dilakukan untuk usul pengangkatan pertama dan kenaikan jabatan akademik dalam hal-hal tertentu diberlakukan batas maksimal yang diakui pada komponen-komponen tertentu. Batas maksimal diberlakukan dengan tujuan untuk mendistribusikan tugas pokok dan fungsi dosen pada setiap sub unsur-unsur kegiatan dalam satu unsur kegiatan maupun pendistribusian untuk masing-masing unsur dan pada strata pendidikan (diploma/sarjana, magister dan doktor). Untuk dapat menduduki jenjang jabatan akademik dan/atau pangkat tertentu, dosen wajib memenuhi angka kredit kumulatif dengan distribusi unsur utama dan penunjang tertentu (lihat Lampiran Permendikbud Nomor 92 Tahun 2014). Lebih lanjut, distribusi unsur utama dalam setiap usul kenaikan jabatan akdemik disajikan pada Tabel 1.
Tabel 1. Jumlah Angka Kredit Kumulatif Paling Rendah dari Tugas Pokok dan Penunjang Tugas
NO | JABATAN | KUALIFIKASI AKADEMIK | UNSUR UTAMA | UNSUR PENUNJANG | ||
PELAKSANAAN PENDIDIKAN | PELAKSANAAN PENELITIAN | PELAKSANAAN PENGABDIAN MASYARAKAT | ||||
1 | Asisten Ahli | Magister | ≥ 55% | ≥ 25% | ≤ 10% | ≤ 10% |
2 | Lektor | Magister | ≥ 45% | ≥ 35% | ≤ 10% | ≤ 10% |
3 | Lektor Kepala | Magister/Doktor | ≥ 40% | ≥ 40% | ≤ 10% | ≤ 10% |
4 | Profesor | Doktor | ≥ 35% | ≥ 45% | ≤ 10% | ≤ 10% |
Sub-Unsur Pendidikan
Kegiatan-kegiatan yang termasuk dalam unsur utama pendidikan dan pelaksanaan pendidikan meliputi tetapi tidak terbatas pada kegiatan-kegiatan yang disajikan pada Tabel 2. Kegiatan lain yang tidak termuat pada Tabel 2 dapat diakui sebagai kegiatan sub-unsur pendidikan sepanjang mempunyai fungsi pendidikan formal dan/atau pelaksanaan pendidikan (pengajaran). Dengan kata lain, kegiatan yang tidak tertulis pada Tabel 2 tetapi mempunyai fungsi yang sama dengan kegiatan yang tercantum pada Tabel 2 dapat diakui sebagai kegiatan sub-unsur pendidikan. Penilaian pada sub unsur ini memperhatikan batas maksimal yang diakui. Selain untuk mencapai pendistribusian seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, batas maksimal diberlakukan dengan memperhatikan kewajaran dalam melakukan tugas selama periode penilaian.
Tabel 2. Komponen Kegiatan Pendidikan, Pelaksanaan Pendidikan, dan Angka Kredit
No
Komponen Kegiatan
Kode*
Bukti Kegiatan
Batas maksimal diakui
Angka Kredit
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
I
UNSUR PENDIDIKAN
A
PENDIDIKAN
1
Mengikuti pendidikan formal dan memperoleh gelar/sebutan/ijazah:
a. Doktor/sederajat
I.A.1.a
Bukti tugas/izin belajar dan pindai ijazah asli
1/periode penilaian
200
b. Magister/sederajat
I.A.1.b
Bukti tugas/izin belajar dan pindai ijazah asli
1/periode penilaian
150
2
Mengikuti diklat prajabatan golongan III
I.A.2
Bukti tugas/izin belajar dan pindai ijazah asli
1/periode penilaian
3
II
UNSUR PELAKSANAAN PENDIDIKAN
A
Melaksanakan perkuliahan/tutorial/perkuliahan praktikum dan membimbing,menguji serta menyelenggarakan pendidikan di laboratorium, praktik keguruan, bengkel/studio/kebun percobaan/teknologi pengajaran dan praktik lapangan (setiap semester):
II.A
1. Asisten Ahli untuk:
Pindai SK
No
Komponen Kegiatan
Kode*
Bukti Kegiatan
Batas maksimal diakui
Angka Kredit
penugasan asli dan bukti kinerja
a. beban mengajar 10 sks pertama
II.A.1.a
5
0,5
b. beban mengajar 2 sks berikutnya
II.A.1.b
0,5
0,25
2. Lektor/Lektor Kepala/Profesor untuk:
Pindai SK penugasan asli dan bukti kinerja
a. beban mengajar 10 sks pertama
II.A.2.a
10/semester
1
b. beban mengajar 2 sks berikutnya
II.A.2.b
1/semester
0,5
3. Kegiatan pelaksanaan pendidikan untuk pendidikan dokter klinis
11/semester
a. Melakukan pengajaran untuk peserta pendidikan dokter melalui tindakan medik spesialistik
II.A.3.a
Pindai SK Penugasan dan bukti kinerja
4
b. Melakukan pengajaran Konsultasi spesialis kepada peserta pendidikan dokter
II.A.3.b
Pindai SK Penugasan dan bukti kinerja
2
c. Melakukan pemeriksaan luar dengan pembimbingan terhadap peserta pendidikan
dokter
II.A.3.c
Pindai SK Penugasan dan bukti kinerja
2
d. Melakukan pemeriksaan dalam dengan pembimbingan terhadap peserta pendidikan
dokter
II.A.3.d
Pindai SK Penugasan dan bukti kinerja
3
e. Menjadi saksi ahli dengan pembimbingan terhadap peserta pendidikan dokter
II.A.3.e
Pindai SK Penugasan dan bukti kinerja
1
B
Membimbing seminar mahasiswa (setiap semester)
II.B
Pindai SK penugasan asli dan bukti kinerja
1
C
Membimbing KKN, Praktik Kerja Nyata, Praktik Kerja Lapangan (setiap semester)
II.C
Pindai SK penugasan asli dan bukti kinerja
1
D
Membimbing dan ikut membimbing dalam menghasilkan disertasi, tesis, skripsi dan laporan akhir studi yang sesuai bidang penugasannya:
1. Pembimbing Utama per orang (setiap mahasiswa):
a. Disertasi
II.D.1.a
Pindai lembar pengesahan dan bukti kinerja
4 lulusan
/semester
8
b. Tesis
II.D.1.b
Pindai lembar pengesahan dan
6 lulusan
/semester
3
No
Komponen Kegiatan
Kode*
Bukti Kegiatan
Batas maksimal diakui
Angka Kredit
bukti kinerja
c. Skripsi
II.D.1.c
Pindai lembar pengesahan dan bukti kinerja
8 lulusan
/semester
1
d. Laporan akhir studi
II.D.1.d
Pindai lembar pengesahan dan bukti kinerja
10 lulusan
/semester
1
2. Pembimbing Pendamping/Pembantu per orang (setiap mahasiswa):
a. Disertasi
II.D.2.a
Pindai lembar pengesahan dan bukti kinerja
4 lulusan
/semester
6
b. Tesis
II.D.2.b
Pindai lembar pengesahan dan
bukti kinerja
6 lulusan
/semester
2
c. Skripsi
II.D.2.c
Pindai lembar pengesahan dan
bukti kinerja
8 lulusan
/semester
0,5
d. Laporan akhir studi
II.D.2.d
Pindai lembar pengesahan dan
bukti kinerja
10 lulusan
/semester
0,5
E
Bertugas sebagai penguji pada ujian akhir/Profesi*** (setiap mahasiswa):
1. Ketua penguji
II.E.1
Pindai SK penugasan, bukti kinerja dan undangan
4 lulusan
/semester
1
2. Anggota penguji
II.E.2
Pindai SK penugasan, bukti kinerja dan undangan
8 lulusan
/semester
0,5
F
Membina kegiatan mahasiswa di bidang akademik dan kemahasiswaan, termasuk dalam kegiatan ini adalah membimbing mahasiswa menghasilkan produk saintifik (setiap semester)
II.F
Pindai SK penugasan, dan bukti kinerja
2 kegiatan
/semester
2
G
Mengembangkan program kuliah yang mempunyai nilai kebaharuan metode atau substansi (setiap produk)
II.G
File produk
1 mata kuliah
/semester
2
H
Mengembangkan bahan pengajaran/ bahan kuliah yang mempunyai nilai kebaharuan (setiap produk),
1. Buku ajar
II.H.1
File produk
1
buku/tahun
20
2. Diktat,Modul, Petunjuk praktikum,
II.H.2
File produk
1 produk
5
No
Komponen Kegiatan
Kode*
Bukti Kegiatan
Batas maksimal diakui
Angka Kredit
Model, Alat bantu, Audio visual, Naskah tutorial, Job sheet praktikum terkait dengan mata kuliah yang diampu
/semester
I
Menyampaikan orasi ilmiah di tingkat perguruan tinggi
II.I
File produk
2 orasi
/semester
5
J
Menduduki jabatan pimpinan perguruan tinggi (setiap semester):
1 jabatan/ semester
1. Rektor
II.J.1
Pindai SK Jabatan
6
2. Wakil rektor/dekan/direktur program pasca sarjana/ketua lembaga
II.J.2
Pindai SK Jabatan
5
3. Ketua sekolah tinggi/pembantu dekan/asisten direktur program pasca sarjana/direktur politeknik/koordinator kopertis
II.J.3
Pindai SK Jabatan
4
4. Pembantu ketua sekolah tinggi/pembantu direktur politeknik
II.J.4
Pindai SK Jabatan
4
5. Direktur akademi
II.J.5
Pindai SK Jabatan
4
6. Pembantu direktur politeknik, ketua jurusan/ bagian pada universitas/ institut/sekolah tinggi
II.J.6
Pindai SK Jabatan
3
7. Pembantu direktur akademi/ketua jurusan/ketua prodi pada universitas/politeknik/akademi, sekretaris jurusan/bagian pada universitas/institut/sekolah tinggi
II.J.7
Pindai SK Jabatan
3
8. Sekretaris jurusan pada politeknik/akademi dan kepala laboratorium (bengkel) universitas/institut/sekolah tinggi/politeknik/akademi
II.J.8
Pindai SK Jabatan
3
K
Membimbing dosen yang mempunyai jabatan akademik lebih rendah setiap semester (bagi dosen Lektor Kepala ke atas):
1. Pembimbing pencangkokan
II.K.1
Pindai SK Penugasan, dan bukti kinerja
1 orang
2
2. Reguler
II.K.2
Pindai SK Penugasan, dan bukti kinerja
1 orang
1
L
Melaksanakan kegiatan detasering
No
Komponen Kegiatan
Kode*
Bukti Kegiatan
Batas maksimal diakui
Angka Kredit
dan pencangkokan di luar institusi tempat bekerja setiap semester (bagi dosen Lektor kepala ke atas):
1. Detasering
II.L.1
Pindai SK Penugasan, dan bukti kinerja
1 orang
5
2. Pencangkokan
II.L.2
Pindai SK Penugasan, dan bukti kinerja
1 orang
4
M
Melaksanakan pengembangan diri untuk meningkatkan kompetensi:
1. Lamanya lebih dari 960 jam
II.M.1
Pindai sertifikat asli
15
2. Lamanya antara 641- 960 jam
II.M.2
Pindai sertifikat asli
9
3. Lamanya antara 481- 640 jam
II.M.3
Pindai sertifikat asli
6
4. Lamanya antara 161- 480 jam
II.M.4
Pindai sertifikat asli
3
5. Lamanya antara 81- 160 jam
II.M.5
Pindai sertifikat asli
2
6. Lamanya antara 30 - 80 jam
II.M.6
Pindai sertifikat asli
1
7. Lamanya antara 10 - 30 jam
II.M.7
Pindai sertifikat asli
0,5
* Kode Sesuai dengan Lampiran Permenpan Nomor 17 Tahun 2013
** Sesuai bidang ilmu penugasan
*** Termasuk dalam kegiatan ini adalah menguji pada pendidikan dokter klinik.
Kegiatan Pendidikan
Kegiatan pendidikan formal dosen meliputi melaksanakan pendidikan formal/tugas belajar dan mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat) prajabatan golongan III. Besarnya angka kredit mengikuti kegiatan pendidikan sekolah dengan memperoleh gelar/sebutan/ijazah/akta, apabila bidang ilmu untuk gelar akademik yang diperoleh sama dengan bidang penugasan jabatan fungsional dosennya adalah :
Doktor (S3) = 200
Magister (S2) = 150
Bilamana angka kredit untuk gelar/sebutan/ijazah/akta tertentu telah dihitung dalam pengusulan jabatan terakhir sebelumnya, maka penghitungan besarnya angka kredit merupakan selisih antara angka kredit gelar yang diperoleh terakhir dengan angka kredit gelar yang telah dihitung pada pengusulan jabatan terakhir sebelumnya. Sebagai contoh adalah: Dosen A memiliki jabatan akademik terakhir Lektor Kepala dengan gelar akademik S2. Setelah memiliki Jabatan Lektor Kepala ia melanjutkan Studi ke S3. Setelah lulus S3 ia mengusulkan kenaikan jabatan ke Profesor dalam bidang penugasan yang sesuai dengan bidang ilmu Doktor (S3) pengusul. Penghitungan angka kredit untuk gelar S3 dosen A adalah: 200 – 150 = 50 angka kredit. Bukti ijazah yang diakui adalah ijazah yang dikeluarkan oleh:
perguruan tinggi atau program studi dalam negeri yang terakreditasi paling rendah B; dan
perguruan tinggi luar negeri yang telah mendapat penyetaraan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud.
Apabila bidang ilmu untuk gelar akademik terakhir yang diperolehnya tidak sesuai dengan bidang penugasan jabatan fungsionalnya, disamakan dengan kegiatan pengembangan diri untuk meningkatkan kompetensi dengan nilai angka kredit untuk S3 adalah disetarakan dengan 15 angka kredit dan S2 adalah 10 angka kredit.
Melaksanakan Pendidikan dan Pengajaran
Kegiatan melaksanakan pendidikan meliputi semua kegiatan yang terkait dengan pembelajaran, pembimbingan, pengujian, menduduki jabatan pimpinan perguruan tinggi dan kegiatan peningkatan kompetensi diri. Namun demikian perlu ditekankan bahwa untuk setiap usul kenaikan jabatan akademik harus ada kegiatan pengajaran (butir II.A pada Tabel 2). Setiap jenjang jabatan akademik mempunyai tugas pokok, wewenang dan tanggung jawab dalam melaksanakan kegiatan pendidikan dan pengajaran serta bimbingan tugas akhir (skripsi, tesis dan disertasi). Tabel 3 dan 4 menunjukkan tugas pokok, wewenang dan tanggung jawab dosen berdasarkan jabatan akademik dalam pendidikan dan pengajaran serta
bimbingan tugas akhir sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Hal ini berarti dosen dengan jabatan akademik tertentu tidak diperbolehkan menitikberatkan pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pengajaran serta proses pembimbingan pada strata pendidikan tertentu. Sebagai contoh, dosen dengan jabatan akademik profesor tidak diperbolehkan melaksanakan kegiatan pendidikan dan pengajaran serta bimbingan tugas akhir hanya untuk program magister dan doktor. Kepada mereka tetap mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melakukan kegiatan pendidikan dan pengajaran serta bimbingan tugas akhir pada strata sarjana/diploma.
Tabel 3. Wewenang dan Tanggung Jawab Dosen dalam Mengajar Program Studi
NO
JABATAN AKADEMIK
DOSEN
KUALIFIKASI PENDIDIKAN
PROGRAM STUDI
DIPLOMA/
SARJANA
MAGISTER
DOKTOR
1
Asisten Ahli
Magister
M
-
-
Doktor
M
B
B
2
Lektor
Magister
M
-
-
Doktor
M
M
B
3
Lektor Kepala
Magister
M
-
-
Doktor
M
M
M
4
Profesor
Doktor
M
M
M
M = Melaksanakan B = Membantu
Tabel 4. Wewenang dan Tanggung Jawab Dosen dalam Kegiatan Bimbingan Laporan Tugas Akhir, Skripsi, Tesis dan Disertasi
NO
JABATAN AKADEMIK
DOSEN
KUALIFIKASI PENDIDIKAN
BIMBINGAN TUGAS AKHIR
SKRIPSI/
TUGAS AKHIR
TESIS
DISERTASI
1
Asisten Ahli
Magister
M
-
-
Doktor
M
B
-
2
Lektor
Magister
M
-
-
Doktor
M
M
B
3
Lektor Kepala
Magister
M
-
-
Doktor
M
M
B/M*
4
Profesor
Doktor
M
M
M**
* = Sebagai penulis pertama pada jurnal ilmiah internasional bereputasi
** = Sesuai dengan Pasal 26 ayat 10 (b) Permendikbud Nomor 49 Tahun 2014 M = Melaksanakan
B = Membantu
Angka kredit dan batas maksimal yang diakui untuk setiap sub unsur kegiatan dalam melaksanakan pendidikan dan pengajaran serta bimbingan tugas akhir adalah sebagai berikut.
Melaksanakan perkuliahan/tutorial dan membimbing, menguji serta menyelenggarakan pendidikan di laboratorium, praktik keguruan, bengkel/studio/kebun percobaan/teknologi pengajaran dan praktek lapangan merupakan satu paket dengan jumlah angka kredit maksimum yang dapat diakui:
Asisten Ahli :
12 sks/semester dengan nilai angka kredit 5,5
Lektor, Lektor Kepala dan Guru Besar/Profesor : 12 sks/semester dengan nilai angka kredit 11
Membimbing seminar mahasiswa adalah membimbing seminar mahasiswa dalam rangka studi akhir dan angka kreditnya 1 setiap semester tidak tergantung pada jumlah mahasiswa yang dibimbing.
Membimbing kuliah kerja nyata, praktek kerja nyata dan praktek kerja lapangan, angka kreditnya bukan setiap kegiatan melainkan kegiatan selama 1 semester tanpa melihat jumlah mahasiswa setiap kelas yang dibimbing.
Membimbing dan ikut membimbing dalam menghasilkan disertasi, tesis, skripsi dan laporan akhir studi, angka kreditnya diberikan jika yang dibimbing telah dinyatakan lulus/mengakhiri studi dengan ketentuan sebagai berikut.
Setiap disertasi, diberi 8 angka kredit bagi pembimbing utama dan 6 angka kredit bagi setiap pembimbing pembantu/pendamping.
Setiap tesis, diberi 3 angka kredit bagi pembimbing utama dan 2 angka kredit bagi pembimbing pembantu/pendamping.
Setiap skripsi, diberi 1 angka kredit bagi pembimbing utama dan 0,5 angka kredit bagi setiap pembimbing pembantu/pendamping.
Setiap laporan akhir studi, diberi 1 angka kredit bagi pembimbing utama dan 0,5 angka kredit bagi setiap pembimbing pembantu/pendamping.
Batas maksimal kegiatan yang diakui setiap semester adalah sebagai berikut.
Pembimbing Utama :
Meluluskan S3 = 4 lulusan
Meluluskan S2 = 6 lulusan
Meluluskan S1/DIV = 8 lulusan
Meluluskan DIII = 10 lulusan
Pembimbing Pendamping/Pembantu :
Meluluskan S3 = 4 lulusan
Meluluskan S2 = 6 lulusan
Meluluskan S1/DIV = 8 lulusan
Meluluskan DIII = 10 lulusan
Angka kredit paling tinggi yang dapat diperoleh sebagai pembimbing utama/ pembimbing pendamping per semester 32 kum.
Bertugas sebagai penguji pada ujian akhir, angka kreditnya 1 setiap mahasiswa setiap semester bagi ketua penguji dan 0,5 setiap mahasiswa setiap semester bagi sekretaris dan anggota penguji. Termasuk dalam pengertian ujian akhir adalah ujian disertasi/tesis/skripsi/laporan akhir studi, komprehensif.
Batas maksimal yang diakui untuk kegiatan ini setiap semester adalah : a). Ketua Penguji = 4 mahasiswa
b). Anggota Penguji = 8 mahasiswa
Ketua penguji dan anggota penguji yang dimaksud adalah dosen yang tidak menjadi pembimbing mahasiswa yang diuji.
Membina kegiatan mahasiswa di bidang akademik adalah kegiatan-kegiatan yang bersifat kurikuler dan kokurikuler termasuk sebagai penasehat akademik/dosen wali, sedangkan dibidang kemahasiswaan adalah kegiatan-kegiatan yang bersifat ekstra kurikuler seperti pembinaan minat, penalaran dan kesejahteraan mahasiswa.
Mengembangkan program kuliah adalah hasil pengembangan inovatif model metode pembelajaran, media pembelajaran dan evaluasi pembelajaran dalam bentuk suatu tulisan yang tersimpan dalam perpustakaan perguruan tinggi, termasuk dalam kegiatan ini adalah pengembangan dan penyusunan mata kuliah baru serta pengembangan dan penyusunan metodologi pendidikan dan metodologi penelitian di
perguruan tinggi, setiap semester 1 mata kuliah. Tidak termasuk dalam kegiatan ini adalah pembuatan silabi, SAP, materi presentasi dari suatu mata kuliah yang sudah ada.
Mengembangkan bahan pengajaran adalah hasil pengembangan inovatif materi substansi pengajaran dalam bentuk buku ajar, diktat, modul, petunjuk praktikum, model, alat bantu, audio visual, naskah tutorial, job sheet terkait dengan mata kuliah yang diampu.
Buku ajar adalah buku pegangan untuk suatu mata kuliah yang ditulis dan disusun oleh pakar di bidangnya dan memenuhi kaidah buku teks serta diterbitkan secara resmi dan disebar luaskan.
Diktat adalah bahan ajar untuk suatu mata kuliah yang ditulis dan disusun oleh dosen mata kuliah tersebut, mengikuti kaidah tulisan ilmiah dan disebar luaskan kepada peserta kuliah.
Modul adalah bagian dari bahan ajar untuk suatu mata kuliah yang ditulis oleh dosen matakuliah tersebut, mengikuti kaidah tulisan ilmiah dan disebarluaskan kepada peserta kuliah.
Petunjuk praktikum adalah pedoman pelaksanaan praktikum yang berisi tata cara, persiapan, pelaksanaan, analisis data pelaporan. Pedoman tersebut disusun dan ditulis oleh kelompok dosen yang menangani praktikum tersebut dan mengikuti kaidah tulisan ilmiah.
Model adalah alat peraga atau simulasi komputer yang digunakan untuk menjelaskan fenomena yang terkandung dalam penyajian suatu mata kuliah untuk meningkatkan pemahaman peserta kuliah.
Alat bantu adalah perangkat keras maupun perangkat lunak yang digunakan untuk membantu pelaksanaan perkuliahan dalam rangka meningkatkan pemahaman peserta didik tentang suatu fenomena.
Audio visual adalah alat bantu perkuliahan yang menggunakan kombinasi antara gambar dan suara, digunakan dalam kuliah untuk meningkatkan pemahaman peserta didik tentang suatu fenomena.
Naskah tutorial adalah bahan rujukan untuk kegiatan rujukan tutorial suatu mata kuliah yang disusun dan ditulis oleh dosen mata kuliah atau oleh pelaksana kegiatan tutorial tersebut, dan mengikuti kaidah tulisan ilmiah.
Batas maksimal yang diakui untuk kegiatan mengembangkan bahan pengajaran adalah sebagai berikut.
Buku ajar/buku teks = 1 buku/tahun
Diktat, modul, model, petunjuk praktikum = 1 produk/semester
Menyampaikan orasi ilmiah pada tingkat pendidikan tinggi adalah menyampaikan pidato ilmiah pada forum-forum kegiatan tradisi akademik seperti dies natalis, wisuda lulusan dan lain-lain. Adapun batas maksimal yang diakui untuk kegiatan menyampaikan orasi ilmiah yaitu 2 perguruan tinggi/semester.
Menduduki jabatan pimpinan perguruan tinggi adalah bertugas untuk menduduki jabatan tertentu pada tingkat perguruan tinggi berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang. Dalam pengertian ini yang termasuk menduduki jabatan pimpinan perguruan tinggi adalah sebagai berikut.
Rektor
Pembantu/wakil rektor/dekan/direktur program pasca sarjana
Ketua sekolah tinggi/pembantu dekan/asisten direktur program pasca sarjana/direktur politeknik
Pembantu ketua sekolah tinggi/pembantu direktur politeknik
Direktur akademi
Pembantu direktur akademi/ketua jurusan/bagian pada Universitas/institut/sekolah tinggi
Ketua jurusan pada politeknik/akademi/sekretaris jurusan/bagian pada universitas/institut/sekolah tinggi
Sekretaris jurusan pada politeknik/akademi dan kepala laboratorium (bengkel) universitas/institut/sekolah tinggi/politeknik/akademi
Adapun batas angka kredit yang diakui bagi dosen yang menduduki jabatan lebih dari satu pada saat yang sama adalah angka kredit dari salah satu jabatan yang bernilai lebih tertinggi.
Membimbing/membina dosen yang lebih rendah jabatan fungsionalnya, baik pembimbing pencangkokan maupun pembimbing reguler adalah mereka yang menduduki jabatan paling rendah Lektor Kepala. Membimbing pencangkokan adalah kegiatan membimbing dosen yunior dari perguruan tinggi tertentu, yang dicangkokan pada perguruan tinggi asal pembimbing dalam bidang ilmu yang sama. Sedangkan membimbing reguler adalah kegiatan membimbing dosen yunior oleh seorang dosen senior dalam bidang ilmu yang sama pada perguruan tinggi sendiri. Adapun batas maksimal yang diakui untuk kegiatan membimbing dosen yang lebih rendah adalah satu kegiatan per semester.
Melaksanakan kegiatan detasering adalah melaksanakan suatu kegiatan penugasan dari peguruan tinggi asal ke suatu perguruan tinggi lain untuk membimbing dosen yunior pada perguruan tinggi tersebut dalam bidang ilmu yang sama. Sedangkan melaksanakan kegiatan pencangkokan adalah mengikuti sebagai dosen peserta pencangkokan yang dikirim oleh perguruan tinggi asal ke suatu perguruan tinggi lain untuk tujuan meningkatkan kemampuan dalam bidang ilmunya. Kegiatan detasering dan pencangkokan yang dapat diakui adalah satu kegiatan per semester.
Kegiatan pengembangan diri untuk meningkatkan kompetensi adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan usaha untuk meningkatkan kompetensi dosen baik sebagai pendidik profesional atau pun sebagai ilmuwan. Termasuk dalam kegiatan ini antara lain adalah pos-doktoral, scheme academic mobility exchange (SAME), pelatihan untuk meningkatkan kemampuan mengajar (seperti pengembangan keterampilan teknik instruksional (Pekerti) dan Applied Approach), dan lain-lain.
Penelitian dan Penyebarluasan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Seni (IPTEKS)
Seperti telah dijelaskan dalam sub bab sebelumnya bahwa aturan tentang jabatan akademik diharapkan mendukung program pencapaian tujuan pendidikan dan mengejar ketertinggalan dari negara-negara lain dalam produktivitas karya ilmiah. Oleh karena itu, jenis karya ilmiah sebagai syarat utama menduduki jenjang jabatan akademik tertentu dapat berbeda satu dengan yang lainnya. Selain itu, untuk karya
ilmiah tertentu yang digunakan dalam kenaikan jabatan akademik diberlakukan batas paling tinggi yang diakui. Penentuan batas paling tinggi yang diakui disesuaikan dengan kriteria jabatan akademik. Tabel 5 menunjukkan tugas, tanggung jawab dalam publikasi karya ilmiah untuk kenaikan jabatan akademik tertentu. Jenis kegiatan, kriteria, angka kredit dan angka kredit paling tinggi pengajuan dalam penelitian dan penyebarluasan IPTEKS disajikan pada Tabel 6.
Tabel 5. Tugas, Tanggung Jawab dalam Publikasi karya ilmiah
No
Jabatan Akademik
Jurnal Nasional
Jurnal nasional
terakreditasi
Jurnal Internasional
Jurnal Internasional
bereputasi
1
Asisten Ahli
W
S
S
S
2
Lektor
W
S
S
S
3
Lektor Kepala/Magister
S
S
W
S
Lektor Kepala/Doktor
S
W
S
S
4
Profesor
S
S
S
W
W : wajib ada
S : disarankan ada
Tabel 6. Jenis Kegiatan dan Angka Kredit paling Tinggi Kegiatan Melaksanakan Penelitian
No.
Jenis Kegiatan
Kode
Bukti Kegiatan
Angka Kredit Paling Tinggi
Batas Pengajuan
(1)
(2)
(3)
B
PENELITIAN
1.
Menghasilkan karya ilmiah sesuai dengan bidang ilmunya:
a) Hasil penelitian atau hasil pemikiran yang dipublikasikan dalam bentuk buku
1) Buku referensi
II.A.1.a.2
Pindai halaman sampul, dan bukti kinerja
40
1
buku/tahun
2) Monograf
II.A.1.a.1
Pindai halaman sampul dan bukti kinerja
20
1
buku/tahun
b) Hasil penelitian atau hasil pemikiran dalam buku yang dipublikasikan dan berisi berbagai tulisan dari berbagai penulis (book chapter):
1) Internasional
II.A.1.a.2.1
Pindai halaman sampul, daftar isi dan bukti kinerja
15
1
buku/tahun
2) Nasional
II.A.1.a.2.2
Pindai halaman sampul, daftar
10
1
buku/tahun
No.
Jenis Kegiatan
Kode
Bukti Kegiatan
Angka Kredit Paling Tinggi
Batas Pengajuan
isi dan bukti kinerja
c). Hasil penelitian atau hasil pemikiran yang dipublikasikan:
1) Jurnal internasional bereputasi (terindeks pada database internasional bereputasi dan berfaktor dampak)
II.A.1.b.1.1
Pindai halaman sampul, daftar isi, dewan redaksi/ redaksi pelaksana dan bukti kinerja
40
2) Jurnal internasional terindeks pada database internasional bereputasi
II.A.1.b.1.2
Pindai halaman sampul, daftar isi,dewan redaksi/ redaksi pelaksana dan bukti kinerja
30
3) Jurnal internasional terindekss pada database internasional di luar kategori 2)
II.A.1.b.1.3
Pindai halaman sampul, daftar isi, redaksi pelaksana dan bukti kinerja
20
4) Jurnal Nasional terakreditasi
II.A.1.b.2
Pindai halaman sampul, daftar isi, dewan redaksi/ redaksi pelaksana dan bukti kinerja
25
5) a. Jurnal Nasional berbahasa Indonesia terindeks pada DOAJ
b. Jurnal Nasional berbahasa Inggris atau bahasa resmi (PBB) terindeks pada DOAJ
II.A.1.b.2.1
Pindai halaman sampul, daftar isi, redaksi pelaksana dan bukti kinerja
15
20
6) Jurnal Nasional
II.A.1.b.3
Pindai halaman sampul, dewan redaksi/ redaksi pelaksana
,daftar isi dan bukti kinerja
10
Paling tinggi 25% dari AK unsur penelitian yang diperlukan untuk pengusulan ke Lektor Kepala dan Profesor
yang
No.
Jenis Kegiatan
Kode
Bukti Kegiatan
Angka Kredit Paling Tinggi
Batas Pengajuan
diterbitkan di Jurnal nasional
7) Jurnal ilmiah yang ditulis dalam Bahasa Resmi PBB namun tidak memenuhi syarat-syarat sebagai jurnal ilmiah internasional
II.A.1.b.3.1
Pindai halaman sampul, dewan redaksi/ redaksi pelaksana
,daftar isi dan bukti kinerja
10
2
Hasil penelitian atau hasil pemikiran yang didesiminasikan
a. Dipresentasikan secara oral dan dimuat dalam prosiding yang dipublikasikan (ber ISSN/ISBN):
1). Internasional
II.A.1.c.1.a.1
Pindai halaman sampul, Panitia pelaksana, Panitia pengarah, daftar isi dan bukti kinerja
15
2). Nasional
II.A.1.c.1.b.1
Pindai halaman sampul, Panitia Pelaksana, Panitia pengarah, daftar isi dan bukti kinerja
10
Paling tinggi 25% dari AK unsur penelitian yang diperlukan untuk pengusulan ke Lektor Kepala dan Profesor
b. Disajikan dalam bentuk poster dan dimuat dalam prosiding yang dipublikasikan:
1). Internasional
II.A.1.c.2.a
Pindai poster, Panitia Pelaksana, Panitia Pengarah daftar isi dan buku panduan
10
2). Nasional
II.A.1.c.2.b
Pindai poster, Panitia
Pelaksana,
5
Paling tinggi 25% dari AK
No.
Jenis Kegiatan
Kode
Bukti Kegiatan
Angka Kredit Paling Tinggi
Batas Pengajuan
Panitia pengarah, daftar isi dan buku panduan
unsur penelitian yang diperlukan untuk pengusulan ke Lektor Kepala dan Profesor
c. Disajikan dalam seminar/simposium/ lokakarya, tetapi tidak dimuat dalam prosiding yang dipublikasikan:
1) Internasional
II.A.1.c.1.a
Pindai bukti kehadiran atau sertifikat dan bukti kinerja, Panitia
5
2) Nasional
II.A.1.c.1.b
Pindai bukti kehadiran atau sertifikat dan bukti kinerja
3
Paling tinggi 25% dari AK unsur penelitian yang diperlukan untuk pengusulan ke Lektor Kepala dan Profesor
d. Hasil penelitian/pemikiran yang tidak disajikan dalam seminar/ simposium/ lokakarya, tetapi dimuat dalam prosiding:
1) Internasional
II.A.1.c.3.a
Pindai halaman sampul, daftar isi makalah, daftar Panitia Pelaksana, Panitia Pengarah dan bukti kinerja
10
2) Nasional
II.A.1.c.3.b
Pindai halaman sampul, Panitia
Pelaksana ,
5
Paling tinggi 25% dari AK
No.
Jenis Kegiatan
Kode
Bukti Kegiatan
Angka Kredit Paling Tinggi
Batas Pengajuan
Panitia Pengarah, daftar isi makalah, dan bukti kinerja
unsur penelitian yang diperlukan untuk pengusulan ke Lektor Kepala dan Profesor
e. Hasil penelitian/pemikiran yang disajikan dalam koran/majalah populer/umum
II.A.1.d
Pindai halaman sampul dan bukti kinerja
1
Paling banyak 5% dari AK unsur penelitian untuk pengajuan ke semua jenjang
3
Hasil penelitian atau pemikiran atau kerjasama industri yang tidak dipublikasikan (tersimpan dalam perpustakaan)
II.A.2
Pindai halaman sampul, daftar isi ,lembar pengesahan dan bukti kinerja
2
4
Menerjemahkan/menyadur buku ilmiah yang diterbitkan (ber ISBN)
II.B
Pindai halaman sampul dan bukti kinerja yang dapat diakses oleh asesor
15
5
Mengedit/menyunting karya ilmiah dalam bentuk buku yang diterbitkan (ber ISBN)
II.C
Pindai halaman sampul dan bukti kinerja yang dapat diakses oleh asesor
10
6
Membuat rancangan dan karya teknologi/seni yang dipatenkan secara nasional atau internasional
a) Internasional
(paling sedikit diakui oleh 4 Negara)
II.D.1
Pindai bukti kinerja dan sertifikat paten
60
b) Nasional
II.D.2
Pindai bukti kinerja dan sertifikat paten
40
7.
Membuat rancangan dan karya teknologi yang tidak dipatenkan;
No.
Jenis Kegiatan
Kode
Bukti Kegiatan
Angka Kredit Paling Tinggi
Batas Pengajuan
rancangan dan karya seni monumental/ seni pertunjukan; karya sastra:
a). Tingkat Internasional
II.E.1
Pindai bukti
20
kinerja, peer
review
internasional
sesuai bidang
ilmu
b). Tingkat Nasional
II.E.2
Pindai bukti
15
kinerja, peer
review sesuai
bidang ilmu
c). Tingkat Lokal
II.E.3
Pindai bukti
10
kinerja, peer
review sesuai
bidang ilmu
8.
Membuat rancangan dan karya seni/seni pertunjukan yang tidak mendapatkan HKI*)
II.E.4
Pindai bukti kinerja, peer
review sesuai
bidang ilmu
*)Termasuk dalam karya ini disajikan pada suplemen (Lampiran 1)
Berikut dijelaskan pengertian istilah, kriteria dan hal-hal lain yang berhubungan dengan kegiatan penelitian dan penyebarluasan IPTEKS pada Tabel 6.
Karya ilmiah adalah hasil penelitian atau pemikiran yang dipublikasikan dan ditulis dengan memenuhi kaidah ilmiah dan etika keilmuan. Hal ini berarti selain jurnal sebagai tempat publikasi, kualitas dan teknik penulisan artikel ilmiah/gaya selingkung merupakan parameter penting yang diperhatikan dalam penulisan.
Batas tertinggi yang diakui suatu komponen kegiatan dalam melaksanakan penelitian dan penyebarluasan IPTEKS adalah rata-rata jumlah hasil atau besarnya angka kredit maksimal selama periode penilaian yang dapat diakui untuk dinilai atau persentase maksimal yang dibenarkan untuk suatu komponen kegiatan tertentu terhadap angka kredit minimal yang dibutuhkan untuk kenaikan jabatan.
Karya ilmiah berbentuk buku dari hasil penelitian atau pemikiran yang original dapat berupa buku referensi atau monograf atau buku jenis lainnya yang diterbitkan dan dipublikasikan.
Buku referensi adalah suatu tulisan dalam bentuk buku yang substansi pembahasannya pada satu bidang ilmu kompetensi penulis. Isi tulisan harus memenuhi syarat-syarat sebuah karya ilmiah yang utuh, yaitu adanya rumusan masalah yang mengandung nilai kebaruan, metodologi pemecahan masalah, dukungan data atau teori mutakhir yang lengkap dan jelas, serta ada kesimpulan dan daftar pustaka.
Monograf adalah suatu tulisan ilmiah dalam bentuk buku yang substansi pembahasannya hanya pada satu topik/hal dalam suatu bidang ilmu kompetensi penulis. Isi tulisan harus memenuhi syarat-syarat sebuah karya ilmiah yang utuh, yaitu adanya rumusan masalah yang mengandung nilai kebaruan (novelty/ies), metodologi pemecahan masalah, dukungan data atau teori mutakhir yang lengkap dan jelas, serta ada kesimpulan dan daftar pustaka. Monograf atau buku referensi yang diambil dari disertasi atau tesis tidak dapat dinilai untuk usul kenaikan jabatan akademik/pangkat.
Buku jenis lainnya adalah yang tidak termasuk dalam buku Referensi dan Buku Monograf tetapi tetap mempunyai nilai akademik dan memenuhi kaidah ilmiah.
Karya ilmiah dalam bentuk buku yang dimaksud dalam butir 3 diakui sebagai komponen penelitian untuk kenaikan jabatan akademik adalah sebagai berikut.
Isi buku sesuai dengan bidang keilmuan penulis.
Merupakan hasil penelitian atau pemikiran yang original. Kriteria ini yang membedakan antara buku referensi/monograf dengan buku ajar.
Memiliki ISBN.
Tebal paling sedikit 40 (empat puluh) halaman cetak (menurut format UNESCO).
Ukuran : standar, 15 x 23 cm.
Diterbitkan oleh penerbit Badan Ilmiah/Organisasi/Perguruan Tinggi.
Isi tidak menyimpang dari falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Jurnal atau berkala ilmiah atau majalah ilmiah yang selanjutnya disebut sebagai jurnal adalah bentuk terbitan yang berfungsi meregistrasi kegiatan kecendekiaan,
mensertifikasi hasil kegiatan yang memenuhi persyaratan ilmiah minimum, mendiseminasikannya secara meluas kepada khalayak ramai, dan mengarsipkan semua temuan hasil kegiatan kecendekiaan ilmuwan dan pandit yang dimuatnya. Untuk proses penilaian karya ilmiah dalam jabatan akademik dosen jurnal dibedakan menjadi:
jurnal nasional,
jurnal nasional terakreditasi,
jurnal internasional,
jurnal internasional bereputasi.
Jurnal ilmiah nasional adalah majalah ilmiah yang memenuhi kriteria sebagai berikut.
Karya ilmiah ditulis dengan memenuhi kaidah ilmiah dan etika keilmuan.
Memiliki ISSN.
Memiliki terbitan versi online.
Bertujuan menampung/mengkomunikasikan hasil-hasil penelitian ilmiah dan atau konsep ilmiah dalam disiplin ilmu tertentu.
Ditujukan kepada masyarakat ilmiah/peneliti yang mempunyai disiplin-disiplin keilmuan yang relevan.
Diterbitkan oleh Penerbit/ Badan Ilmiah/ Organisasi Profesi/ Organisasi Keilmuan/ Perguruan Tinggi dengan unit-unitnya.
Bahasa yang digunakan adalah Bahasa Indonesia dan atau Bahasa Inggris dengan abstrak dalam Bahasa Indonesia.
Memuat karya ilmiah dari penulis yang berasal dari minimal 2 (dua) institusi yang berbeda.
Mempunyai dewan redaksi/editor yang terdiri dari para ahli dalam bidangnya dan berasal dari minimal 2 (dua) institusi yang berbeda.
Jurnal nasional yang memenuhi kriteria pada huruf a sampai huruf j dan terindekss oleh DOAJ diberi nilai yang lebih tinggi dari jurnal nasional yaitu maksimal 15.
Jurnal nasional terakreditasi adalah majalah ilmiah yang memenuhi kriteria sebagai jurnal nasional dan mendapat status terakreditasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dengan masa berlaku hasil akreditasi yang sesuai.
Jurnal internasional adalah jurnal yang memenuhi kriteria sebagai berikut.
Karya ilmiah yang diterbitkan ditulis dengan memenuhi kaidah ilmiah dan etika keilmuan.
Memiliki ISSN.
Ditulis dengan menggunakan bahasa resmi PBB (Arab, Inggris, Perancis, Rusia, Spanyol dan Tiongkok).
Memiliki terbitan versi online.
Dewan Redaksi (Editorial Board) adalah pakar di bidangnya paling sedikit berasal dari 4 (empat) negara.
Artikel ilmiah yang diterbitkan dalam 1 (satu) nomor terbitan paling sedikit penulisnya berasal dari 2 (dua) negara.
Terindeks oleh database internasional: Web of Science, Scopus, Microsoft Academic Search, dan/atau laman sesuai dengan pertimbangan Ditjen Dikti.
Jurnal internasional bereputasi adalah jurnal yang memenuhi kriteria jurnal internasional sebagaimana butir 8 huruf a sampai f, dengan kriteria tambahan terindeks pada Web of Science dan/atau Scopus serta mempunyai faktor dampak (impact factor) dari ISI Web of Science (Thomson Reuters) atau mempunyai faktor dampak (impact factor) dari Scimago Journal Rank (SJR) sampai dengan tahun 2013 dan di atas 0,100 setelah tahun 2013 dinilai paling tinggi 40.
Jurnal yang memenuhi kriteria jurnal internasional pada butir 8 dan terindeks oleh database internasional (Web of Science, Scopus, atau Microsoft Academic Search) namun belum mempunyai faktor dampak (impact factor) dari ISI Web of Science (Thomson Reuters) atau Scimago Journal Rank (SJR) dengan faktor dampak (impact factor) 0,100 setelah tahun 2013 dalam penilaian karya ilmiah dan dinilai paling tinggi 30.
Jurnal yang memenuhi kriteria jurnal internasional pada butir 8 yang belum terindeks pada database internasional bereputasi (Web of Science, Scopus, atau Microsoft Academic Search) namun telah terindeks pada database internasional seperti DOAJ, CABI, Copernicus, dan/atau laman sesuai dengan pertimbangan Ditjen Dikti dan dapat dinilai karya ilmiah paling tinggi 20.
Publikasi pada jurnal internasional edisi khusus atau jurnal ilmiah nasional terakreditasi edisi khusus yang memuat artikel yang disajikan dalam sebuah
seminar/simposium/lokakarya dapat dinilai sama dengan jurnal edisi normal (bukan edisi khusus) namun tidak dapat digunakan untuk memenuhi syarat khusus publikasi ilmiah kenaikan jabatan akademik. Perlu ditekankan, edisi khusus ini harus diproses seperti pada penerbitan non edisi khusus (terbitan normal) dan memenuhi syarat-syarat karya ilmiah.
Karya ilmiah pada prosiding internasional yang terindeks database internasional (Web of Science, Scopus) dinilai sama dengan jurnal internasional namun tidak dapat digunakan untuk memenuhi syarat khusus publikasi ilmiah kenaikan jabatan akademik.
Penulis karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal ilmiah nasional, nasional terakreditasi, internasional, dan internasional bereputasi terdiri atas:
penulis pertama adalah yang disebut pertama dalam setiap karya ilmiah;
penulis pendamping adalah penulis yang disebut ke 2 (dua) dan seterusnya dalam setiap karya ilmiah;
penulis korespondensi adalah penulis pertama atau penulis pendamping yang bertanggung jawab untuk korespondensi;
penulis utama adalah penulis pertama dan/atau penulis korespondensi.
Prosiding seminar atau pertemuan ilmiah lainnya dalam bentuk buku atau soft copy yang selain memiliki ISBN atau ISSN juga memenuhi kriteria berikut ini.
Ada Tim Editor yang terdiri atas satu atau lebih pakar dalam bidang ilmu yang sesuai.
Diterbitkan dan diedarkan serendah-rendahnya secara nasional.
Koran/majalah populer/majalah umum adalah koran/majalah populer/majalah umum yang memenuhi syarat-syarat penerbitan untuk setiap kategori media penerbitan tersebut, diterbitkan secara reguler dan diedarkan serendah-rendahnya pada wilayah kabupaten/kota.
Menerjemahkan/menyadur buku ilmiah adalah menerjemahkan/menyadur buku ilmiah dalam bahasa asing ke dalam Bahasa Indonesia atau sebaliknya yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional dalam bentuk buku.
Mengedit/menyunting buku ilmiah adalah hasil suntingan/editing terhadap isi buku ilmiah orang lain untuk memudahkan pemahaman bagi pembaca dan diterbitkan serta diedarkan secara nasional dalam bentuk buku.
Membuat rancangan dan karya teknologi yang memperoleh hak kekayaan intelektual berupa rancangan dan karya teknologi berupa hak cipta/hak paten dari badan atau instansi yang berwenang yang dikategorikan dalam dua tingkat berikut.
Internasional adalah mendapat sertifikasi hak kekayaan intelektual (hak cipta/hak paten) dari badan atau instansi yang berwenang untuk tingkat internasional.
Nasional adalah mendapat sertifikasi hak kekayaan intelektual (hak cipta/hak paten) dari badan atau instansi yang berwenang untuk tingkat nasional.
Membuat rancangan dan karya teknologi adalah membuat rancangan yang sekaligus menghasilkan karya nyata di bidang teknologi tanpa mendapat HKI, tetapi mendapat penilaian sejawat yang mempunyai otoritas sebagai karya yang bermutu, canggih dan mutakhir pada tiga tingkat berikut.
Internasional adalah mendapat penilaian sejawat yang mempunyai otoritas untuk tingkat internasional.
Nasional adalah mendapat penilaian sejawat yang mempunyai otoritas untuk tingkat nasional.
Lokal adalah mendapat penilaian sejawat yang mempunyai otoritas untuk tingkat daerah.
Membuat rancangan dan karya seni monumental/seni pertunjukan adalah rancangan yang sekaligus menghasilkan karya nyata di bidang seni monumental/seni pertunjukan berikut ini.
Rancangan dan karya seni monumental adalah rancangan dan karya seni yang mempunyai nilai abadi/berlaku aspek monumentalnya tetapi juga pada elemen estetiknya, seperti patung, candi, dan lain-lain. Karya seni rupa, seni kriya, seni pertunjukan dan karya desain sepanjang memiliki nilai monumental baru, tergolong ke dalam karya seni monumental.
Rancangan dan karya seni rupa adalah rancangan dan karya seni murni yang mempunyai nilai estetik tinggi, seperti seni patung, seni lukis, seni pahat, seni keramik, seni fotografi, dan sejenisnya.
Rancangan dan karya seni kriya adalah rancangan dan karya seni yang mempunyai nilai keterampilan sebagaimana seni kerajinan tangan, seperti membuat keranjang, kukusan, mainan anak-anak, dan sejenisnya.
Rancangan dan karya seni pertunjukan adalah rancangan dan karya seni yang dalam penikmatannya melalui pedalangan, teater dan sejenisnya.
Karya desain adalah bagian dari karya seni rupa yang diaplikasikan kepada benda-benda kebutuhan sehari-hari yang mempunyai nilai guna, seperti desainkomunikasi visual/desain grafis, desain produk, desain interior, desain industri tekstil, dan sejenisnya.
Karya sastra adalah karya ilmiah atau karya seni yang memenuhi kaidah pengembangan sastra dan mendapat pengakuan dan penilaian oleh pakar sastra ataupun seniman serta mempunyai nilai originalitas yang tinggi.
Prosiding yang dipublikasikan harus memenuhi syarat-syarat buku ilmiah yang dipublikasikan, yang dipaparkan berikut ini.
Untuk Prosiding Seminar Nasional
memuat makalah lengkap,
ditulis dalam Bahasa Indonesia,
penulis paling sedikit berasal dari 4 (empat) institusi, 4). editor sesuai dengan bidang ilmunya,
memiliki ISBN,
diterbitkan oleh lembaga ilmiah yang bereputasi, yaitu organisasi profesi, perguruan tinggi, dan lembaga penelitian.
Untuk Prosiding Seminar Internasional
ditulis dalam bahasa resmi PBB (Arab, I`nggris, Perancis, Rusia, Spanyol dan Tiongkok),
editor berasal dari berbagai negara sesuai dengan bidang ilmunya, 3). penulis paling sedikit berasal dari 4 (empat) negara,
4). memiliki ISBN.
Kriteria untuk seminar/simposium/lokakarya internasional dan nasional adalah sebagai berikut.
Internasional
Diselenggarakan oleh asosiasi profesi, atau perguruan tinggi, atau lembaga ilmiah yang bereputasi.
Steering committee (Panitia Pengarah) terdiri dari para pakar yang berasal dari berbagai negara.
Bahasa pengantar yang digunakan adalah bahasa resmi PBB (Arab, Inggris, Perancis, Rusia, Spanyol dan Tiongkok).
Pemakalah dan peserta berasal dari berbagai negara (paling sedikit 4 (empat) negara).
Nasional
Diselenggarakan oleh asosiasi profesi, atau perguruan tinggi, atau lembaga ilmiah yang bereputasi.
Steering committee ( Panitia Pengarah) yang terdiri dari para pakar.
Bahasa pengantar yang digunakan adalah bahasa Indonesia.
Pemakalah dan peserta berasal dari berbagai perguruan tinggi/lembaga ilmiah lingkup nasional.
Setiap karya ilmiah dan karya penelitian/karya tulis/karya teknologi/HKI dinilai dengan distribusi penilaian sebagai berikut.
Penulis pertama mendapatkan distribusi nilai sebesar 60% dari nilai yang diberikan.
Penulis selain penulis pertama mendaptkan distribusi nilai sebesar 40% dari nilai yang diberikan dibagi rata dengan jumlah penulis.
Ketentuan tentang Karya Ilmiah yang belum dijelaskan dinilai sebagai berikut.
Proses penilaian jurnal yang hanya mempunyai edisi elektronik disamakan dengan kriteria jurnal yang berlaku (tidak dibedakan).
Jurnal yang tidak memenuhi kriteria jurnal nasional disetarakan dengan publikasi pada prosiding yang tidak didesiminasikan pada suatu seminar atau yang lainnya.
Jurnal ilmiah yang ditulis dalam Bahasa Resmi PBB namun tidak memenuhi syarat sebagai jurnal ilmiah internasional disetarakan dengan jurnal ilmiah nasional tidak terakreditasi.
Karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal nasional terakreditasi, jurnal internasional dan jurnal internasional bereputasi yang terbit paling lama 6 (enam) bulan sebelum tmt SK Jabatan Akademik dan atau PAK terakhir dan belum pernah dinilai/digunakan untuk kenaikan jabatan dapat digunakan untuk kenaikan jabatan berikutnya.
Pelaksanakan Pengabdian pada Masyarakat
Komponen kegiatan dalam Melaksanakan Pengabdian pada Masyarakat disajikan pada Tabel 7. Untuk setiap usul kenaikan jabatan akademik harus menyertakan paling rendah 0,5 angka kredit dari pengabdian kepada masyarakat.
Tabel 7. Komponen kegiatan pengabdian kepada masyarakat dan nilai angka kreditnya
No.
Komponen Kegiatan
Angka Kredit Paling Tinggi
1
Menduduki jabatan pimpinan pada lembaga pemerintahan/pejabat negara yang harus dibebaskan dari jabatan organiknya tiap semester.
5,5
2
Melaksanakan pengembangan hasil pendidikan, dan penelitian yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat/ industry setiap program.
3
3
Memberi latihan/penyuluhan/ penataran/ceramah pada masyarakat, terjadwal/terprogram:
1) Dalam satu semester atau lebih:
a) Tingkat Internasional tiap program
4
b) Tingkat Nasional, tiap program
3
c) Tingkat Lokal, tiap program
2
2) Kurang dari satu semester dan minimal satu bulan
a) Tingkat Internasional : tiap program
3
b) Tingkat Nasional, tiap program
2
c) Tingkat Lokal, tiap program
1
d) Insidental, tiap kegiatan/program
1
4
Memberi pelayanan kepada masyarakat atau kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan
a. Berdasarkan bidang keahlian, tiap program
1,5
b. Berdasarkan penugasan lembaga terguruan tinggi, tiap program
1
No.
Komponen Kegiatan
Angka Kredit Paling Tinggi
c. Berdasarkan fungsi/jabatan tiap program
0,5
5
Membuat/menulis karya pengabdian pada masyarakat yang tidak dipublikasikan,tiap karya
3
Batas angka kredit paling tinggi yang diakui pada kegiatan pengabdian pada masyarakat adalah sebagai berikut.
Angka kredit paling tinggi yang diakui adalah 10% dari angka kredit kumulatif yang dibutuhkan untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional dosen yang diusulkan.
Angka kredit paling rendah 0,5 akan tetapi setiap Perguruan Tinggi dapat menentukan syarat paling rendah besarnya angka kredit tertentu bilamana diperlukan.
Kegiatan Unsur Penunjang
Komponen kegiatan yang termasuk ke dalam Unsur Penunjang disajikan pada Tabel 8.
Tabel 8. Komponen kegiatan penunjang dan nilai angka kreditnya
No. | Komponen Kegiatan | Angka Kredit Paling Tinggi |
1 | Menjadi anggota dalam suatu Panitia/Badan pada Perguruan Tinggi | |
a. Sebagai Ketua/Wakil Ketua merangkap Anggota, tiap tahun | 3 | |
b. Sebagai Anggota, tiap tahun | 2 | |
2 | Menjadi anggota panitia/badan pada lembaga pemerintah | |
a. Panitia Pusat, sebagai | ||
1) Ketua/Wakil Ketua, tiap kepanitiaan | 3 | |
2) Anggota, tiap kepanitiaan | 2 | |
b. Panitia Daerah, sebagai | ||
1) Ketua/Wakil Ketua, tiap kepanitiaan | 2 | |
2) Anggota, tiap kepanitiaan | 1 | |
3 | Menjadi anggota organisasi profesi | |
a. Tingkat Internasional, sebagai : | ||
1) Pengurus, tiap periode jabatan** | 2 | |
2) Anggota atas permintaan, tiap periode jabatan* | 1 | |
3) Anggota, tiap periode jabatan* | 0,5 | |
b. Tingkat Nasional, sebagai : | ||
1) Pengurus, tiap periode jabatan | 1,5 |
No. | Komponen Kegiatan | Angka Kredit Paling Tinggi |
2) Anggota, atas permintaan, tiap periode jabatan | 1 | |
3) Anggota, tiap periode jabatan | 0,5 | |
4 | Mewakili Perguruan Tinggi/Lembaga Pemerintah duduk dalam Panitia Antar Lembaga, tiap kepanitiaan | 1 |
5 | Menjadi anggota delegasi Nasional ke pertemuan Internasional | |
a. Sebagai Ketua delegasi, tiap kegiatan | 3 | |
b. Sebagai Anggota, tiap kegiatan | 2 | |
6 | Berperan serta aktif dalam pengelolaan jurnal ilmiah (per tahun) | |
a. Editor/dewan penyunting/dewan redaksi jurnal ilmiah internasional | 4 | |
b. Editor/dewan penyunting/dewan redaksi jurnal ilmiah nasional | 2 | |
7 | Berperan serta aktif dalam pertemuan ilmiah | |
a. Tingkat Internasional/Nasional/Regional sebagai : | ||
1) Ketua, tiap kegiatan | 3 | |
2) Anggota/peserta, tiap kegiatan | 2 | |
b. Di lingkungan Perguruan Tinggi sebagai : | ||
1) Ketua, tiap kegiatan | 2 | |
2) Anggota/peserta, tiap kegiatan | 1 | |
8 | Mendapat tanda jasa/penghargaan | |
a. Penghargaan/tanda jasa Satya lencana 30 tahun | 3 | |
b. Penghargaan/tanda jasa Satya lencana 20 tahun | 2 | |
c. Penghargaan/tanda jasa Satya lencana 10 tahun | 1 | |
d. Tingkat Internasional, tiap tanda jasa/penghargaan | 5 | |
e. Tingkat Nasional, tiap tanda jasa/penghargaan | 3 | |
f. Tingkat Daerah/Lokal, tiap tanda jasa/penghargaan | 1 | |
9 | Menulis buku pelajaran SLTA ke bawah yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional | |
a. Buku SMTA atau setingkat, tiap buku | 5 | |
b. Buku SMTP atau setingkat, tiap buku | 5 | |
c. Buku SD atau setingkat, tiap buku | 5 | |
10 | Mempunyai prestasi di bidang olahraga/ Humaniora | |
a. Tingkat Internasional, tiap piagam/medali | 5 | |
b. Tingkat Nasional, tiap piagam/medali | 3 | |
c. Tingkat Daerah/Lokal, tiap piagam/medali | 1 | |
11 | Keanggotaan dalam tim penilai jabatan akademik dosen (tiap semester) | 0,5 |
*Per tahun
**pengurus merangkap anggota
Batas paling tinggi yang diakui pada kegiatan penunjang adalah sebagai berikut.
Angka kredit paling tinggi yang diakui adalah 10% dari angka kredit kumulatif yang dibutuhkan untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional dosen yang diusulkan.
Angka kredit dari kegiatan penunjang boleh nol.
Kelebihan Angka Kredit
Kelebihan angka kredit pada unsur penelitian yang diperoleh pada kenaikan jabatan dan/atau kenaikan pangkat terakhir dapat dipergunakan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat berikutnya jika kebutuhan minimal angka kredit unsur penelitian pada saat diusulkan oleh Tim Penilai Jabatan Akademik (PJA) Pusat ke Direktur Jenderal Dikti untuk jabatan ke Lektor Kepala dan Profesor sudah terpenuhi. Untuk jabatan akademik Asisten Ahli dan Lektor diusulkan oleh Tim Penilai Jabatan Akademik (PJA) Perguruan Tinggi kepada Rektor/Ketua/Direktur dan Ketua/Kepala Lembaga Layanan Perguruan Tinggi (Koordinator Kopertis).
Kelebihan angka kredit pada unsur penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat dipergunakan paling banyak 80% (delapan puluh persen) dari kebutuhan minimal unsur penelitian untuk kenaikan jabatan akademik/pangkat berikutnya.
Contoh:
Seorang dosen A sesuai dengan ketentuan baru mempunyai jabatan akademik Lektor 300, dengan lebihan kum penelitian 60.
Dosen A diusulkan kenaikan jabatan ke Lektor Kepala 400. Sesuai dengan Tabel 1 Dosen A membutuhkan angka kredit bidang penelitian 40% x (400-300) = 40.
Berdasarkan penilaian Tim PJA Pusat Dosen A mendapatkan angka kredit 30, masih diperlukan kum angka kredit 10. Lebihan angka kredit 60 tidak dapat digunakan jika usulan angka kredit yang disetujui oleh Tim PJA Pusat belum mencapai 40.
Jika angka kredit bidang penelitian yang diusulkan sudah disetujui adalah 40, maka lebihan angka kredit dapat dipergunakan 80% x 40 = 32 meskipun
lebihannya 60. Kalau lebihan angka kredit dibawah 32 maka semua lebihan dapat dipergunakan.
Persyaratan Tambahan
Sejalan dengan tuntutan perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian dalam kerangka peningkatan kualitas dosen Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi dapat membuat ketentuan baru tentang kenaikan jabatan dan pangkat melalui surat edaran.
Penilaian angka kredit yang diatur dalam pedoman operasional ini merupakan standar minimal, sehingga perguruan tinggi dapat menetapkan standar penilaian yang lebih tinggi yang berlaku bagi dosen pada perguruan tinggi tersebut.
Proses Penilaian Jabatan Akademik
Penilaian prestasi kerja dosen yang digunakan untuk usul pengangkatan pertama atau untuk kenaikan jabatan akademik diwujudkan dalam bentuk angka kredit. Penilaian dilakukan setelah dosen yang bersangkutan dinilai layak untuk dipromosikan naik pangkat/jabatan dan memenuhi jumlah angka kredit kumulatif paling rendah yang ditentukan untuk kenaikan pangkat/jabatan. Pada dasarnya penilaian prestasi dosen dilakukan oleh pejabat yang berwenang dan dibedakan menjadi dua kelompok berikut ini.
Jabatan akademik Asisten Ahli dan Lektor
Proses penilaian usul jabatan akademik Asisten Ahli dan Lektor dilakukan secara otonom oleh satuan pendidikan tinggi. Pejabat yang berwenang melakukan prestasi kerja dosen untuk pengangkatan/kenaikan jabatan akademik jenjang ini adalah sebagai berikut.
Rektor/Ketua/Direktur Perguruan Tinggi Negeri, bagi perguruan tinggi negeri dan Kepala/Ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (Koordinator Kopertis) bagi perguruan tinggi swasta.
Pimpinan unit kerja atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Menteri/Pimpinan Lembaga pemerintah Non Kementerian bagi perguruan tinggi negeri yang berada di luar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama atau pejabat yang ditunjuk bagi Perguruan Tinggi Agama yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat.
Jabatan Akademik Lektor Kepala dan Profesor
Untuk komponen pendidikan dan pengajaran, pengabdian kepada masyarakat dan unsur penunjuang dilakukan oleh perguran tinggi setempat (untuk perguruan tinggi negeri) dan kopertis (untuk perguruan tinggi swasta). Penilian untuk komponen penelitian selain dilakukan oleh satuan pendidikan tinggi juga dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
Pejabat yang berwenang melakukan penilaian angka kredit untuk kenaikan jabatan akademik Lektor Kepala dan Profesor adalah sebagai berikut.
Untuk sub unsur pelaksanaan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan unsur penunjang.
Rektor/Ketua/Direktur Perguruan Tinggi Negeri, Kepala/Ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (Koordinator Kopertis) bagi perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Pimpinan unit kerja atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Menteri/Pimpinan Lembaga pemerintah Non Kementerian bagi perguruan tinggi negeri yang berada di luar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama atau pejabat yang ditunjuk bagi Perguruan Tinggi Agama yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat.
Untuk sub unsur penelitian adalah Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi atau pejabat lain yang ditunjuk.
Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat yang berwenang melakukan penilaian dibantu oleh sebuah tim dengan ketentuan sebagai berikut.
Tim Penilai Pusat bagi Direktur Jenderal yang selanjutnya disebut Tim Penilai Pusat.
Tim Penilai Perguruan Tinggi Negeri bagi Rektor/Ketua/Direktur yang selanjutnya disebut Tim Penilai Perguruan Tinggi Negeri.
Tim Penilai Perguruan Tinggi swasta bagi Kepala/Ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (Koordinator Kopertis) yang selanjutnya disebut Tim Penilai Perguruan Tinggi Swasta.
Tim Penilai Perguruan Tinggi Negeri Non Kementerian bagi Pimpinan unit kerja atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Menteri/Pimpinan Lembaga pemerintah Non Kementerian yang selanjutnya disebut Tim Penilai Perguruan Tinggi Negeri Non Kementerian.
Tim Penilai Perguruan Tinggi Agama bagi Sekretaris Jenderal Kementerian Agama yang selanjutnya disebut Tim Penilai Perguruan Tinggi Agama.
(6) Jumlah Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) disesuaikan dengan jumlah dosen yang dinilai.
Proses Pengusulan, Penetapan dan Pengangkatan kenaikan jabatan akademik Berdasarkan pasal 5 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 92 Tahun 2014 terkait dengan Tata Kerja Tim Penilai Jabatan Fungsional Dosen maka Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Usulan Kenaikan Pangkat/jabatan pada Tabel 9.
Tabel 9. Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Usulan Kenaikan Pangkat/jabatan
Unit Institusi
Penanggung Jawab
Kegiatan
Durasi Waktu Paling
Lama
Luaran
Jurusan/Fakultas
Usulan, proses pemeriksaan, validasi dan pertimbangan/persetujuan senat.
30 hari kerja
Berkas/DUPAK yang sudah disetujui Pimpinan Jurusan/ Fakultas
Perguruan Tinggi/Kopertis
Usulan, proses penilaian, pemeriksaan, validasi oleh Tim Penilai Perguruan Tinggi dan pertimbangan/ persetujuan
senat Perguruan Tinggi
30 hari kerja
Berkas/DUPAK yang sudah disetujui Pimpinan Perguruan Tinggi
Ditjen Dikti
Proses penilaian, pemeriksaan/review, validasi oleh Tim Penilai Pusat dan
Persetujuan Dirjen/Direktur
30 hari kerja
Lembar Persetujuan dan Penetapan Angka Kredit Dirjen/Direktur
Unit Institusi
Penanggung Jawab
Kegiatan
Durasi Waktu Paling
Lama
Luaran
Kementerian/Biro Kepegawaian
Proses pemeriksaan, validasi administratif
15 hari kerja
Surat Keputusan Kenaikan Pangkat/Jabatan
Akademik Dosen
Ditjen Dikti
Mengunggah nama dosen yang telah diterbitkan SK Profesornya dan daftar karya ilmiah untuk pemenuhan syarat utama Profesor di laman
15 hari kerja
Daftar nama dan karya ilmiah
Pengusulan
Dalam pengusulan penetapan angka kredit, perguruan tinggi (PT) harus mengisi surat-surat pernyataan melaksanakan kegiatan Tridharma dan Penunjang Tridharma Perguruan Tinggi serta Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) diisi secara online melalui laman http://www.pak.dikti.go.id*). Perguruan Tinggi harus melakukan penilaian setiap usul penetapan angka kredit untuk kenaikan jabatan akademik/pangkat dosen.Usul penetapan angka kredit dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut.
Bagi dosen pada PTN diajukan oleh:
Dekan Fakultas, atau Ketua Jurusan pada Universitas/Institut/Sekolah Tinggi/Akademi/Politeknik kepada Rektor/Ketua/Direktur Perguruan Tinggi Negeri masing-masing untuk angka kredit Asisten Ahli dan Lektor,
Rektor/Ketua/Direktur Perguruan Tinggi Negeri kepada Direktur Jenderal untuk angka kredit Lektor Kepala dan Profesor.
Bagi dosen pada PTS diajukan oleh:
Rektor/Ketua/Direktur perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat kepada Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (Koordinator Kopertis) atas nama Direktur Jenderal untu1k angka kredit Asisten Ahli dan Lektor,
Ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (Koordinator Kopertis) kepada Direktur Jenderal untuk angka kredit Lektor Kepala dan Profesor.
Bagi dosen pada perguruan tinggi non kementerian diajukan oleh:
*) Pada masa peralihan penerapan Permen PAN & RB Nomor 17 tahun 2013 penilaian dengan pola online belum dilaksanakan
Rektor/Ketua/Direktur perguruan Tinggi Negeri/Perguruan Tinggi Kedinasan kepada pimpinan instansi atau pejabat lain yang ditunjuk jika pejabat yang bersangkutan tidak ditunjuk oleh Sekretaris Jenderal/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian untuk menjadi pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit bagi Asisten Ahli dan Lektor,
Pejabat setingkat di bawah Rektor/Ketua/Direktur Perguruan Tinggi Negeri/Perguruan Tinggi Kedinasan kepada Rektor/Ketua/Direktur Perguruan Tinggi Negeri/Perguruan Tinggi Kedinasan, jika pejabat tersebut ditunjuk sebagai pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, bagi Asisten Ahli sampai dengan Lektor,
Sekretaris Jenderal/Pimpinan Lembaga pemerintah Non Kementerian atau pejabat lain yang ditunjuk kepada Direktur Jenderal untuk angka kredit Lektor Kepala dan Profesor.
Bagi dosen pada perguruan tinggi agama diajukan oleh:
Dekan Fakultas, atau Ketua Jurusan pada Universitas/Institut/Sekolah Tinggi kepada Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Negeri Kementerian Agama masing- masing untuk angka kredit Asisten Ahli dan Lektor,
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama atau pejabat lain yang ditunjuk kepada Direktur Jenderal untuk angka kredit Lektor Kepala dan Profesor.
Penetapan Angka Kredit
Setiap usulan penetapan angka kredit yang telah dinilai dan memenuhi persyaratan kemudian dilakukan penetapan oleh pejabat yang berwenang dengan ketentuan sebagai berikut.
Untuk jabatan Lektor Kepala dan Profesor adalah Direktur Jenderal. Untuk jabatan Asisten Ahli dan Lektor adalah:
Rektor/Ketua/Direktur bagi PTN atas nama menteri,
Direktur Jenderal atau pejabat lain yang ditunjuk bagi perguruan tinggi yang diselenggarakan masyarakat di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi,
Pimpinan unit kerja atau pejabat lain yang ditunjuk bagi perguruan tinggi yang berada di bawah kementerian lain,
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama atau pejabat lain yang ditunjuk bagi perguruan tinggi agama yang diselenggarakan masyarakat di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Agama.
Keputusan penetapan angka kredit tidak dapat diajukan keberatan dan hasilnya digunakan untuk pertimbangan dalam pengangkatan dan/atau kenaikan jabatan dan/atau kenaikan pangkat dosen sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penetapan Jabatan
Dengan mempertimbangkan hasil penetapan angka kredit, penetapan jabatan akademik dosen selanjutnya dilakukan oleh pejabat yang berwenang dengan ketentuan sebagai berikut.
Untuk jabatan akademik Asisten Ahli dan Lektor adalah:
Rektor/Ketua/Direktur bagi PTN, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (Koordinator Kopertis) bagi PTS, atas nama Menteri,
Pimpinan Unit kerja bagi perguruan tinggi non kementerian atau Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama bagi perguruan tinggi agama, atas nama menteri/pimpinan instansi yang bersangkutan.
Untuk jabatan akademik Lektor Kepala dan Profesor adalah Menteri atau pejabat lain yang ditunjuk.
Ketentuan Kenaikan Jabatan Akademik dan Penjaminan Mutu Keilmuan
Setiap orang dapat diangkat secara langsung menduduki jenjang jabatan fungsional/akademik tertentu berdasarkan hasil penilaian terhadap kualifikasi akademik, kompetensi, dan pengalaman yang dimilikinya. Dengan demikian, kenaikan jabatan akademik merupakan hak setiap dosen yang telah menunjukkan kemampuan, prestasi, dan kinerja dalam melaksanakan tugas jabatan akademik yang disandangnya. Secara umum proses kenaikan jabatan akademik dosen mempertimbangkan angka kredit yang
diperoleh, pemenuhan persyaratan publikasi karya ilmiah, integritas, etika, tata karma, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas.
Kenaikan jabatan dapat dikategorikan menjadi dua yaitu kenaikan jabatan akdemik secara reguler (normal) dan loncat jabatan. Dalam kondisi normal, proses kenaikan jabatan akademik dapat dilakukan setelah dosen menduduki jabatan akademik selama 2 (dua) tahun dan memenuhi persyaratan lainnya.
Dosen dengan prestasi luar biasa yaitu dosen yang mampu mempublikasikan karya ilmiahnya pada jurnal internasional bereputasi sekurang-kurangnya 4 (empat) sebagai penulis pertama untuk loncat jabatan dari Lektor ke Profesor dan sekurang-kurangnya 2 (dua) karya ilmiah di jurnal internasional bereputasi sebagai penulis pertama untuk loncat jabatan dari Asisten Ahli ke Lektor Kepala. Setiap usul kenaikan loncat jabatan yang tidak memenuhi persyaratan akan tetap diproses untuk kenaikan jabatan akademik satu tingkat lebih tinggi.
Bagi dosen yang telah disetujui loncat jabatan dari Asisten Ahli ke Lektor Kepala, pangkatnya dapat dinaikkan secara bertahap sampai pangkat tertinggi satu tingkat jabatan di atasnya yaitu Penata Tingkat I, golongan ruang III/d tanpa tambahan AK. Untuk kenaikan pangkat berikutnya sampai pangkat tertinggi sesuai perolehan AK nya diperlukan AK sebesar 30 (tiga puluh) persen dari unsur utama sesuai dengan AK yang dibutuhkan. Setelah pangkat dosen yang bersangkutan mencapai pangkat Pembina, golongan ruang IV/a baru dapat diusulkan kenaikan jabatan akademiknya menjadi Profesor.
Untuk semua jenis kenaikan jabatan akademik (reguler atau loncat jabatan) ke jenjang profesor seorang dosen harus mempunyai pengalaman kerja sebagai dosen tetap minimal
10 tahun. Hal ini didasari bahwa seorang dosen pada kedudukan jabatan akademik tertinggi harus memiliki empat kompetensi yang meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi professional selama proses pembinaan dan pengembangan karirnya. Untuk mencapai keempat kompetensi tersebut diperlukan waktu yang memadai. Oleh karena itu, diperlukan waktu yang rasional sehingga seorang dosen dapat mencapai jenjang jabatan akademik tertinggi/profesor (sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi).
Sesuai dengan ketentuan, kenaikan jabatan akademik dosen dari Lektor Kepala ke Profesor dilakukan paling kurang 3 (tiga) tahun setelah dosen memperoleh gelar Doktor. Bagi dosen yang mempunyai karya ilmiah sebagai penulis pertama yang dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi setelah memperoleh gelar Doktor dapat diusulkan kenaikan jabatan akademiknya kurang dari 3 (tiga) tahun. Karya ilmiah tersebut sebagai karya tambahan dari seluruh persyaratan yang telah ditentukan.
Untuk penjaminan mutu keilmuan, penilaian kenaikan jabatan akademik menjadi Profesor selain kecukupan angka kredit dan pemenuhan syarat publikasi karya ilmiah, juga mempertimbangkan keterkaitan antara bidang ilmu penugasan Profesor yang diusulkan dengan kualifikasi akademik Doktor, karya ilmiah yang diperoleh sebelum dan setelah mencapai gelar doktor. Dengan demikian Perguruan Tinggi dan/atau Kopertis mempunyai kewajiban menjamin kesesuaian antara pendidikan S3, karya ilmiah, dan bidang ilmu penugasan seperti pada Gambar 1.
Gambar 1. Kesesuaian antara Pendidikan S3, Karya Ilmiah dan Bidang Ilmu Penugasan
Dengan pertimbangan tersebut di atas keterkaitan bidang ilmu karya ilmiah dengan bidang ilmu penugasan dapat disimpulkan seperti pada Tabel 10.
Tabel 10. Matriks Keterkaitan Bidang Ilmu S3, Bidang Ilmu Karya Ilmiah dengan Bidang Ilmu Penugasan Profesor.
No
Bidang Ilmu Karya Ilmiah Sebelum
S3
Pendidikan S3
Bidang Ilmu Karya Ilmiah Setelah
S3
Bidang Penugasan Profesor
Keterangan
Kesimpulan
1
A
A
A
A
Bidang ilmu karya ilmiah sebelum S3 dan pendidikan S3
Dapat disetujui untuk menjadi
No
Bidang Ilmu Karya Ilmiah Sebelum
S3
Pendidikan S3
Bidang Ilmu Karya Ilmiah Setelah
S3
Bidang Penugasan Profesor
Keterangan
Kesimpulan
sesuai dengan karya ilmiah dan bidang ilmu penugasan
Profesor sesuai bidang ilmunya
2
A*
A
A*
A*
Bidang ilmu karya ilmiah sebelum S3, karya ilmiah, dan bidang ilmu penugasan serumpun dengan pendidikan S3
Dapat disetujui untuk menjadi Profesor sesuai bidang ilmu penugasan *)
3
A
A
B
A
Bidang ilmu karya ilmiah sebelum S3, pendidikan S3, dan bidang ilmu penugasan sesuai, tetapi karya ilmiah tidak sesuai dengan rumpun ilmu
Ditolak untuk menjadi Profesor
4
A
A
B
B
Bidang ilmu karya ilmiah sebelum S3 dan pendidikan S3 sesuai, tetapi tidak sesuai dengan karya ilmiah dan bidang ilmu penugasan
Ditolak untuk menjadi Profesor
5
A
B
B
B
Bidang ilmu karya ilmiah sebelum S3 tidak sesuai dengan pendidikan S3, tetapi pendidikan S3, karya ilmiah dan bidang ilmu penugasan sesuai
Dapat disetujui untuk menjadi Profesor sesuai bidang ilmunya dengan syarat harus menambah angka kredit bidang penelitian sesuai dengan angka kredit yang tercantum dalam SK jabatan terakhir
6
A
B
A
A
Bidang ilmu karya ilmiah sebelum S3, karya ilmiah dan bidang ilmu penugasan tidak sesuai dengan pendidikan S3
Ditolak untuk menjadi Profesor
7
A
B
C
A atau B atau C
Bidang ilmu karya ilmiah sebelum S3, tidak sesuai dengan pendidikan S3, karya ilmiah, juga tidak sesuai bidang ilmu penugasan usulan Profesor
Ditolak untuk menjadi Profesor
*) apabila dapat menunjukkan publikasi internasional bereputasi yang serumpun dengan pendidikan akhir yang ditempuhnya dengan merujuk pada ketentuan yang berlaku.
Keterkaitan bidang ilmu karya ilmiah dengan bidang ilmu penugasan juga dipertimbangkan bagi usulan kenaikan jabatan akademik dari Asisten Ahli ke Lektor, dan Lektor ke Lektor Kepala.
Sebagai bentuk akuntabilitas publik dan penjaminan mutu keilmuan maka dosen yang disetujui menjadi Profesor, nama dan karya ilmiah utama akan diunggah di laman www.dikti.go.id
Pengangkatan Pertama dalam Jabatan Akademik Dosen
Pasal-pasal yang ada pada Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen berdasarkan Permendikbud Nomor 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Akademik Dosen, pengangkatan pertama dalam jabatan akademik dosen sudah cukup jelas. Ketentuan tentang yang dimaksud dengan memiliki ijazah magister atau yang sederajat dan memiliki ijazah doktor atau sederajat mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
Karya ilmiah di jurnal internasional, prosiding terindekss database internasional bereputasi dan jurnal internasional bereputasi selama menempuh pendidikan S2 dan S3 dapat dipergunakan untuk pengangkatan pertama dalam jabatan Asisten Ahli dan Lektor.
Penyesuaian Angka Kredit
Dengan berlakunya pedoman operasional ini, maka jenjang jabatan fungsional/akademik Dosen yang telah ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang sebelumnya/yang terakhir, disesuaikan dengan Permenpan dan RB nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya Jo Permenpan dan RB nomor 46 Tahun 2013.
Angka kredit kumulatif yang diperoleh pada jenjang jabatan dan pangkat berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang sebelumnya/yang terakhir proporsinya disesuaikan
dengan Lampiran IV Permenpan dan RB nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen tanpa memperhitungkan kelebihan angka kredit yang telah diperoleh sebelumnya/terakhir. Penentuan jumlah AK yang diperlukan untuk unsur utama (pelaksanaan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan pengembangan diri) dan penunjang adalah dengan cara mengalikan proporsi yang ditentukan dengan jumlah AK setelah dikurangi pendidikan sekolah. Hal ini berarti kebutuhan AK minimal unsur utama dan penunjang untuk kenaikan jabatan akademik yang sama oleh dosen dengan kualifikasi pendidikan Magister dan Doktor akan berbeda, seperti ditunjukkan pada Lampiran II Permenpan dan RB Nomor 46 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya, dan Lampiran III Permenpan dan RB Nomor 17 Tahun 2013.
LAMPIRAN 1
Membuat Rancangan dan Karya Seni/Seni Pertunjukan yang Tidak Mendapatkan HaKI dan Angka Kreditnya
NO | UNSUR | SUB UNSUR | KEGIATAN | SATUAN HASIL | ANGKA KREDIT |
1. | Pelaksanaan | Sebagai Komposer/Penulis | Internasional | Satu karya | 20 |
Penelitian/ | Naskah/Sutradara/Perancang/Pencipta/Pen | Nasional | Satu karya | 15 | |
Karya Seni | ggubah/Kameramen/ | Lokal | Satu karya | 10 | |
Animator/Kurator/Editor Audio-Visual | |||||
Sebagai Penata Arstistik/Penata | Internasional | Sekali | 10 | ||
Musik/Penata Rias/PenataBusana/ | Nasional | pentas | 6 | ||
Penata Tari/Penata Lampu/Penata | Lokal | Sekali | 3 | ||
Suara/Penata Panggung/Ilustrator | pentas | ||||
Foto/Kunduktor | Sekali | ||||
pentas | |||||
Sebagai Pemusik/Pengrawit/Penari/ | Internasional | Sekali sajian | 6 | ||
Dalang/Pemeran/Pengarah Acara | Nasional | Sekali sajian | 4 | ||
Televisi/Pelaksana Perancangan/ | Lokal | Sekali sajian | 2 | ||
Pendisplay Pameran/Pembuat Foto | |||||
Dokumentasi/Pewarta Foto/ | |||||
Pembawa Acara/Reporter/Redaktur | |||||
Pelaksana | |||||
2. | Pelaksanaan Penelitian/ Karya Sastra | Sebagai Penulis Naskah Drama/Novel | Internasional Nasional Lokal | Setiap karya Setiap karya Setiap karya | 20 15 10 |
Sebagai Penulis Buku Kumpulan Cerpen | Internasional | Setiap karya | 20 | ||
Nasional | Setiap karya | 15 | |||
Lokal | Setiap karya | 10 | |||
Sebagai Penulis Buku Kumpulan Puisi | Internasional | Setiap karya | 20 | ||
Nasional | Setiap karya | 15 | |||
Lokal | Setiap karya | 10 |
Penjelasan Membuat Rancangan dan Karya Seni/Seni Pertunjukan yang Tidak Mendapatkan HaKI dan Angka Kreditnya
Sub Unsur: sudah jelas
Penciptaan
Penciptaan seni adalah sebuah karya yang melahirkan karya seni baru dalam sebuah cabang seni (seni pertunjukan, seni rupa/desain, dan seni media rekam).
Karya penciptaan selalu orisinal, konseptual yaitu berdasarkan konsep tertentu, dan implementatif yaitu dapat diimplementasikan ke dalam sebuah sajian seni.
Karya-karya yang termasuk di dalam katagori ini antara lain karya komposisi musik, karya tari, drama – pan Indonesia – maupun drama tradisional, dan perancangan karya seni rupa/desain. Karya penciptaan mempunyai derajat paling tinggi di dalam karya seni.
Jenis karya ini memerlukan daya kreativitas yang sangat tinggi untuk mewujudkan misi penting ciptaannya yang menyangkut peri kehidupan manusia, misalnya menjawab permasalahan bangsa atau memberi pencerahan terhadap manusia/kemanusiaan, dan hal-hal yang setara dengan itu.
Jenis karya ini mempunyai derajat nilai pada yang tertinggi. Satuan penilaiannya adalah sekali untuk setiap karya cipta dengan batas kepatutan satu karya pertahun. Kelengkapan yang diperlukan dalam penilaian adalah pertanggungjawaban akademik berupa deskripsi penciptaan.
Konseptor
Konseptor adalah seniman yang mengimplentasikan karya cipta secara konseptual ke dalam sebuah sajian seni.
Seniman yang termasuk di dalam katagori konseptor antara lain: sutradara (teater), penggubah – arranger (musik), konduktor (musik), kameramen(media rekam), animator (film), kurator (seni rupa/desain), editor pandang dengar – audio-visual (dalam seni media rekam).
Jenis kekaryaan ini mempunyai nilai tinggi sebab diperlukan daya interpretasi yang tinggi untuk menyesuaikan diri dengan situasi dan kondisi – ruang dan waktu. Batas kepatutannya adalah satu karya persemester.
Penilaian karya ini diberikan pada setiap kali sajian seni. Kelengkapan yang diperlukan dalam penilaian adalah pertanggungjawaban akademik berupa deskripsi tafsir karya cipta dan buku acara -programme note pentas – bagi seni pertunjukan – atau katalog pameran bagi seni rupa.
Penata
Penata merupakan seniman yang mengatur unsur-unsur karya seni secara runtut sehingga proses penghayatan dapat terjadi, Karya jenis ini juga dapat dimungkinkan menambah kekuatan ekspresi estetik.
Seniman yang tergolong dalam katagori ini di antaranya adalah penata artistik, penata rias, penata busana, penata lampu – lightingman, penata suara, peƱata panggung, illustrator dan sebagainya.
Kerumitan jenis kekaryaan ini terletak pada bagaimana mereka menata bidangnya masing-masing berdasarkan kondisi ruang dan waktu, agar dapat memperkuat ekspresi estetik seperti yang dituntut oleh pencipta seni. Batas kepatutannya adalah satu karya persemester.
Penilaiannya diberikan pada setiap kali sajian seni. Kelengkapan yang diperlukan dalam penilaian jenis karya ini adalah pertanggungjawaban akademik berupa deskripsi pengaturan unsur-unsur karya dan buku acara – programme note pentas – bagi seni pertunjukan atau katalog pameran bagi seni rupa.
Penyaji
Penyaji adalah seniman yang melaksanakan segala macam sajian seni di atas pentas sesuai dengan konsep ciptaan seni dengan segala pengaturannya.
Seniman yang termasuk dalam katagori ini antara lain pemusik, pengrawit, penari. dalang, pemeranan (seni pertunjukan dan film) pembawa acara (seni media rekam), pelaksana perancangan.
Mereka mempunyai tanggungjawab yang besar untuk dapat mengekspresikan pelaksanaan sajian seni yang menjadi tanggung jawabnya (tanggung jawab peran , instrumen) sehingga proses penghayatan seni – kosep dan ekspresi estetik yang dikehendaki oleh pencipta seni – dapat berlangsung. Pelaksanaan kekaryaan ini diperlukan kemampuan tafsir, dan daya improvisasi guna menyesuaikan diri dengan berbagai situasi.Batasr kepatutan pelaksanaannya adalah 2 karya persemester.
Penilaian jenis karya ini diberikan pada setiap kali tampil. Kelengkapan yang diperlukan dalam penilaian adalah dokumen tampilan dan catatan program (program note).
Catatan:
Karya-karya seni yang belum termasuk dalam sub unsur 1 s/d 4 ( LAMPIRAN 1) dapat dimasukkan dalam sub unsur yang relevan.
Karya Sastra
Karya sastra adalah karya seni yang memenuhi kaidah pengembangan sastra dan mendapat pengakuan dan penilaian oleh pakar sastra/seniman serta mempunyai nilai orisinalitas.Karya-karya yang termasuk dalam katagori ini antara lain Naskah Drama, Novel, Cerpen, dan Puisi. Batas kepatutkan untuk penulisan naskah Drama/Novel yang ber ISBN adalah 1 naskah pertahun, yang tidak ber ISBN 1 naskah persemester; Cerpen yang berISBN 1 naskah pertahun, yang tidak ber-ISBN satu naskah per semester; Puisi yang ber-ISBN satu naskah pertahun, yang tidak ber-ISBN satu naskah persemester.
Internasional, Nasional dan Lokal
Karya Seni dikatakan bertaraf internasional bila memenuhi salah satu persyaratan di bawah ini.
Penyelenggaranya dilakukan oleh minimal 4 (empat) negara atau badan yang sudah mendapatkan pengakuan internasional.
Peserta berasal dari minimal 4 (empat) negara atau lebih.
Pengamatan dilakukan oleh kritikus yang mempunyai otoritas pada tingkat internasional.
Karya Seni dikatakan bertaraf Nasional bila memenuhi salah satu persyarat di bawah ini.
Penyelenggaranya dilakukan minimal oleh 5 (lima) provinsi atau Badan Panitia yang diberi wewenang.
Peserta berasal minimal dari 5 provinsi.
Pengamatan dilakukan oleh kritikus yang mempunyai otoritas pada tingkat nasional.
Karya Seni dikatakan bertaraf Lokal bila memenuhi salah satu persyaratan di bawah ini.
Penyelenggaranya dilakukan oleh suatu Panitia Daerah.
Peserta berasal dari daerah Kabupaten/Kota.
Pengamatan dilakukan oleh kritikus yang mempunyai otoritas pada tingkat lokal.
Bila karya ini dipergelarkan secara mandiri atau kegiatan yang serupa maka penilaian dilakukan oleh sejawat yang mempunyai otoritas pada tingkat internasional, nasional, maupun lokal.
Bila karya ini dipergelarkan dalam sebuah Festival atau kegiatan yang serupa maka penilaian dilakukan oleh suatu tim juri/pengamat yang berkompeten sesuai dengan tingkatannya internasional, nasional, maupun lokal.
Posting Komentar